Fakta Tukang Ojek Bunuh Rekan Kerja di Prabumulih: Dipicu Rebutan Penumpang dan Pelaku Tak Menyesal
Berikut fakta-fakta kasus tukang ojek bunuh rekan kerja di Prabumulih. Keributan dipicu saling rebut penumpang hingg pelaku tak menyesal.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Pelaku berulang kali melukai korban hingga terluka parah.
Setelah beraksi, pelaku langsung kabur meninggalkan TKP.
Sedangkan korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Korban terluka parah di bagian badan, leher hingga wajahnya akibat ditikam pelaku.
Baca juga: 4 Fakta Suami Bunuh dan Bakar Istri Kedua di Subang, Warga Curiga Lihat Kepulan Asap di Mobil
Pelaku diringkus
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku.
"Pelaku berhasil kita ringkus saat hendak kabur, tersangka ini diringkus belum 1x24 jam," beber Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman, dikutip TribunSumsel.com.
Alita melanjutkan penjelasannya, M Arif kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 240 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Informasi tambahan, dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Kisah Pilu Gadis di Nunukan, Dibunuh dan Dibakar Tunangannya Gegara Putuskan Hubungan Asmara
Tersangka tidak menyesal
M Arif di hadapan polisi mengaku tidak menyesal meskipun telah membunuh rekan kerjanya semasa tukang ojek.
Bahkan ia merasa bangga dengan kejatahan yang telah ia lakukan.
"Saya bangga membunuhnya. Aku tidak menyesal, tidak ada penyesalan sama sekali karena sudah terjadi, mau diapakan lagi," katanya, dikutip Sripoku.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.