Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 2023: Naik jadi Rp3.471.134

UMK Sumedang yang sebelumnya sebesar Rp 3.229.929. Kini UMK 2023 wilayah Sumedang naik menjadi Rp3.471.134.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 2023: Naik jadi Rp3.471.134
freepik
Ilustrasi uang - UMK Sumedang yang sebelumnya sebesar Rp 3.229.929. Kini UMK 2023 wilayah Sumedang naik menjadi Rp3.471.134. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar UMK atau UMR Kabupaten Sumedang, Jawa Barat untuk tahun 2023 dalam artikel ini.

Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) untuk wilayah Jawa Barat, pada Rabu (7/12/2022) malam.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi, mengungkapkan UMK 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen. 

Menurut surat edaran, UMK 2023 wilayah Sumedang naik menjadi Rp3.471.134.

Kenaikan UMK Subang tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023, untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bandung, Jawa Barat 2023: Naik Rp 250.536

Mengutip TribunJabar.id, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Empung Purwasih mengungkap besaran tersebut tak sesuai usulan.

Berita Rekomendasi

Empung menyebut, usulan yang disampaikan Serikat Pekerja di Sumedang yakni sebesar 10 persen.

"Kami telah usulkan kenaikan sesuai aspirasi dari Serikat Pekerja di Sumedang yakni sebesar 10 persen."

"Namun sesuai intruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kenaikannya hanya sebesar 7.07 persen atau naik sebesar Rp 229.304.10," kata Empung.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (Tribunnews.com)

Empung mengatakan, besaran upah ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 dan disesuaikan dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi di Sumedang.

"Berdasarkan perhitungan tersebut, UMK Sumedang yang sebelumnya sebesar Rp 3.229.929, kini menjadi Rp 3.471.134," sambung Empung.

Pihaknya bakal segera mensosialisasikan kenaikan UMK ini dengan mengundang perwakilan perusahaan di Sumedang.

"Secepatnya akan kami undang perwakilan perusahaan untuk menyosialisasikan kenaikan UMK ini," tutup Empung.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Garut, Jawa Barat 2023: Naik Rp 142.098

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas