Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Terungkap, Ada 8 Mahasiswi FIB Universitas Andalas Jadi Korban Pencabulan Oknum Dosen

Pelaku KC melakukan aksinya dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliah yang diampunya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in FAKTA Terungkap, Ada 8 Mahasiswi FIB Universitas Andalas Jadi Korban Pencabulan Oknum Dosen
ist
ilustrasi pencabulan - Korban pelecehan seksual terduga oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) berinisial KC berjumlah sebanyak delapan orang 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG -  Korban pelecehan seksual terduga oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) berinisial KC berjumlah sebanyak delapan orang.

"Jumlah korban delapan orang, namun tidak semua didampingi WCC Nurani Perempuan," ujar Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti saat dihubungi di Padang, Kamis (22/12/2022)

Rahmi Meri Yenti mengatakan, dari jumlah korban tersebut sebanyak lima korban melapor ke WCC Nurani
Perempuan.

"Ada tiga korban yang didampingi, sementara dua korban lagi hanya berkomunikasi saja," ujar Rahmi

Rahmi mengatakan, korban pelecehan seksual terduga pelaku KC ini ada yang sampai diperkosa.

Korban yang viral di media sosial, WCC Nurani Perempuan belum menemukannya.

Baca juga: Beredar Video Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum Dosen Universitas Andalas pada Mahasiswi

Menurutnya, pelaku KC melakukan aksinya dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliah yang diampunya.

Berita Rekomendasi

Rahmi menambahkan, hingga kini korban masih mengalami trauma yang sangat mendalam.

 Korban juga belum mau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian karena takut tidak lulus dari kampus.

"Korban juga tidak ingin apa yang mereka alami diketahui oleh orang tuanya,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial instagram bukti rekaman dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Universitas Andalas (Unand) kepada mahasiswanya sendiri.

Oknum dosen berinisial KC ini melakukan pelecehan terhadap mahasiswa sendiri saat berada di rumah KC.

Kejadian bermula saat korban bernama X (bukan nama sebenarnya) bersama teman-temannya bertamu ke rumah KC. Saat teman-teman X sudah keluar untuk pulang, X masih bersama KC di sebuah ruangan.

Saat itu X meminta izin kepada KC karena tidak bisa menghadiri sebuah perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota dan sudah memesan tiket.

Namun KC tidak mengizinkan, karena pertemuan kuliah itu sangat penting,

KC mengancam tidak akan meluluskan korban dan korban terancam akan mengulang mata kuliah yang sama.

Saat itu, tiba-tiba KC memberikan solusi agar korban bisa diizinkan untuk tidak menghadiri perkuliahan tersebut dan meminta ia meminta korban untuk membuat surat perizinan.

Namun, KC tiba-tiba meminta syarat yang tidak senonoh dengan meminta mencium korban.

Baca juga: Bocah Lelaki Umur 5 Tahun di Probolinggo Jadi Korban Pencabulan, Dilakukan di Dekat Kandang Ayam

Tak cuma sekali dalam rekaman berdurasi 26 menit itu, aksi pelecehan dilakukan berulang kali hingga korban X bisa pergi dari kejadian.

Diketahui korban dan saksi aksi bejad KC sudah lebih dari lima orang.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejat pelaku tidak hanya berupa pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri," tulis akun @infounand

Korban sudah ditangani psikolog dan pihak kampus yang berwenang, pelaku KC diketahui sudah tidak dibolehkan mengajar namun sangat disayangkan statusnya belum dipecat.

Kasi Humas dan Protokoler Unand Benny Amir saat dikonfirmasi membenarkan ada kejadian pelecehan seksual di Unand.

"Kejadian memang benar dan Satgas PKKS Unand sedang melakukan proses tindak lanjuti kasus ini," ujarnya, Rabu (21/12/2022)

Benny Amir mengatakan, hingga kini Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand sedang bekerja memperoses kejadian tersebut.

Respon IKA FIB 

Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) mengajak mahasiswa Unand untuk tidak bimbingan dengan dosen di luar lingkungan kampus. 

Ajakan ini mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal buruk di luar kampus. Terutama bagi kaum perempuan alias mahasiswi yang berpotensi mendapatkan pelecehan seksual, sepeti yang baru-baru ini terjadi.

"Kami mengimbau dan meminta mahasiswi FIB dan mahasiswi lainnya di lingkungan kampus, untuk tidak menerima ajakan serta tawaran dari dosen, terkait konsultasi akademis, baik di mata kuliah atau dalam menyelesaikan skripsi yang ditawarkan dilakukan di ruang-ruang privat," tutur ketua IKA FIB, Hidayat, TribunPadang.com, Kamis (22/12/2022).

Ia menjelaskan, ajakan atau tawaran dari dosen terkait aspek akademis mesti ditolak jika dilakukan di ruang privat, lantaran tanggung jawab dosen itu memberikan pendidikan akademis, bimbingan akademis, yang seyogyanya dilakukan di kampus atau di ruang publik.

"Jika ada dosen yang mengancam tidak akan meluluskan dan memberi nilai rendah bilamana mahasiswa tidak mengikuti permintaannya, segera laporkan kepada alumni, alumni akan coba akan memberikan koordinasi dan komunikasi ke pihak fakultas dan universitas," pungkas dia.

Merespon kasus pelecehan seksual yang disebut terduga pelakunya dosen berinisial KC terhadap mahasiwinya, IKA FIB Unand meminta agar Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) Unand segera mengusut kasus ini.

Pihaknya meminta agar PPKS Unand menuntaskan permasalahan ini hingga kasus tersebut benar-benar selesai dan tidak terulang kembali dikemudian hari.

"Jika memang terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual, kita menunggu, apakah korban melaporkan, ketika korban membutuhkan keadilan hukum, alumni siap memberikan advokasi hukum," ujar Hidayat kepada.

"Kami meyakini Satgas sedang berproses untuk penyelidikan dan upaya-upaya lain, sebagai alumni kita minta agar kasus ini segera di proses, segera ada follow up," kata Hidayat.

 Selain itu ia juga mengapresiasi telah dinonaktifkannya oknum dosen yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik.

Lebih lanjut Hidayat menuturkan, selain mendorong Satgas PPKS untuk menyelesaikan kasus ini, pihak kampus juga diminta menerapkan aturan dan ketentuan yang seadil-adilnya berkaitan dengan kode etik ASN.

Kata dia, kode etik ASN ada UU yang mengaturnya, di aturan itu ada ketentuan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN, serta sanksi-sanksinya yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga siap mendampingi korban menuntaskan kasus ini. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar) (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas