Kakek Berusia 63 Tahun Cabuli Cucu Tiri, Ditangkap Saat Jaga Warung
Pelaku yang juga merupakan kakek tiri dari korban juga tinggal di rumah yang sama dengan adik ipar ibu korban tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Kakek berinisial M (63), warga Kampung Melayu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu dilaporkan atas dugaan pencabulan yang ia lakukan terhadap cucu tirinya yang masih berusia 7 tahun.
Aksi dilakukan di rumah adik ipar ibu korban yang berada di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Berawal saat korban dan ibu korban diketahui tinggal di kawasan Kecamatan Singgaran Pasti Kota Bengkulu.
Sebelumnya korban dan ibunya berkunjung ke rumah adik ipar ibu korban di kawasan Kampung Melayu.
Kebetulan pelaku yang juga merupakan kakek tiri dari korban juga tinggal di rumah yang sama dengan adik ipar ibu korban tersebut.
Baca juga: FAKTA Terungkap, Ada 8 Mahasiswi FIB Universitas Andalas Jadi Korban Pencabulan Oknum Dosen
Sehari-hari kakek tiri korban ini menjaga warung yang berada di rumah yang ditempati adik ipar dari ibu korban.
Dari cerita korban, pelaku melakukan aksi pencabulan pada saat korban dan sang kakek tiri hanya berdua saja.
Saat itulah pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap cucunya yang baru berusia 7 tahun tersebut.
"Berdasarkan laporan dari terlapor sebelumnya aksi tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang menginap di rumah adik ipar dari ibu korban," ungkap Kasi Humas Polresta Bengkulu, AKP Sugiharto, Kamis (22/12/2022).
Saat ini pelaku pencabulan berinisial M (63) sudah diamankan di Polresta Bengkulu sejak Rabu (21/12/2022) malam.
Hari ini penyidik dari unit PPA Polresta Bengkulu telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku.
Namun pihak Polresta Bengkulu belum bisa memberi keterangan apakah aksi pencabulan yang dialami oleh korban sudah beberapa kali dilakukan, atau baru hanya sekali.
Termasuk juga motif dari pelaku yang tega melakukan tindakan asusila kepada cucunya tersebut, juga belum bisa diungkapkan.
Kronologi kejadian bermula pada tanggal 15 Desember 2022 lalu, saat itu korban mengatakan kepada ibunya bahwa pada bagian kemaluannya sering mengalami sakit.
Korban mengaku kepada ibunya bahwa kakeknya sudah memegang bagian kemaluannya.
Kejadian tersebut terjadi saat korban dan ibunya sedang menginap di rumah adik ipar ibunya yang berada di kawasan Kecamatan Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Akibat kejadian tersebut ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu, pada tanggal 15 Desember 2022, usai mendapat cerita dari anaknya.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan ibu korban, Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu pada hari Rabu (22/12/2022) malam langsung bergerak menuju ke lokasi di kawasan Kecamatan Kampung Melayu, sekitar pukul 19.45 WIB.
Kemudian pada pukul 20.45 WIB, petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur tersebut.
Baca juga: Polisi Tidak Tahan Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Pencabulan, Ini Alasannya
Saat itu pelaku sedang berada di warung miliknya, yang kebetulan sehari-hari sang kakek bekerja sebagai pedagang di warung tersebut.
Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polresta Bengkulu.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kronologi Bocah Berusia 7 Tahun Diduga Dicabuli Kakek Sendiri di Bengkulu