Kasus Pencurian di Keraton Solo Dilaporkan ke Polisi, Barang Pribadi dan Peninggalan Hilang Dicuri
Kasus pencurian di Keraton Solo dilaporkan ke Polresta Surakarta. Barang yang hilang berupa barang pribadi dan peninggalan Paku Buwono XII.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Putri Sri Susuhunan Paku Buwono XIII, GRAy Devi Lelyana Dewi melaporkan kasus pencurian di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat ke Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/12/2022).
Kuasa hukum Devi, Sapto Dumadi Ragil mengatakan kasus pencurian yang dilaporkan sudah diterima pihak kepolisian.
"(Kami mengadukan kasus dugaan) pencurian dengan kekerasan menurut dugaan kami," ujarnya dikutip dari TribunSolo.com.
Aduan kasus pencurian berbuah Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor STBP/931/XII/2022/Reskrim dengan soal dugaan tindak pidana pencurian.
Terkait nominal kerugian, Sapto belum dapat menjelaskan nominal barang-barang yang dicuri.
Baca juga: Polresta Solo Akan Proses Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Putri Raja Keraton Solo
Namun berdasarkan keterangan Devi total kerugian bisa di atas Rp 100 juta.
"Kalau menurut Gusti Devi lapornya (nominal kerugian) Rp150 juta," jelasnya.
Saat ini pihak pelapor sedang membuat identifikasi barang yang hilang dicuri untuk keperluan penyidikan.
"Kami baru identifikasi, akan kami lengkapi dengan penyidik," pungkasnya.
Barang-barang yang hilang dicuri diduga memiliki nilai historis dan mahal jika dijual.
Beberapa barang peninggalan Paku Buwono XII juga ikut dicuri seperti perak, kuningan, dan cangkir.
"Kami sedang identifikasi, ada (kemungkinan) barang-barang dengan nilai historis (juga hilang)," tandasnya.
Sementara itu, Putri Keraton Solo, GRAy Devi Lelyana Dewi mengatakan barang yang dicuri merupakan barang-barang pribadinya.
Selain itu ada juga barang peninggalan Paku Buwono XII yang juga dicuri, seperti benda berbahan perak atau kuningan.
Baca juga: Putri Raja Keraton Solo Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penganiayaan, Begini Kronologisnya