Kasus Pencurian di Keraton Solo Dilaporkan ke Polisi, Barang Pribadi dan Peninggalan Hilang Dicuri
Kasus pencurian di Keraton Solo dilaporkan ke Polresta Surakarta. Barang yang hilang berupa barang pribadi dan peninggalan Paku Buwono XII.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Kasus Pencurian di Keraton Solo Dilaporkan ke Polisi, Barang Pribadi dan Peninggalan Hilang Dicuri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/suasana-kori-kamandungan-lor-keraton-solo-minggu-1642017-siang_20170416_180416.jpg)
"Untuk di tempat tinggal saya, tentunya yang hilang barang-barang pribadi saya, seperti perhiasan, gelang, kalung. Lalu ada jarik-jarik kuno yang ada di dalam kamar saya," ungkapnya pada Rabu (21/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Devi juga menambahkan barang-barang yang hilang dicuri ada yang harganya mencapai ratusan juta karena termasuk barang koleksi.
"Kalau barang seperti jarik kuno itu sudah masuk koleksi ya, harganya tidak bisa dipatok. Itu mungkin Rp 150 jutaan," terangnya.
Menurut Devi, kasus pencurian ini ia laporkan langsung karena terjadi di wilayahnya.
"Saya membuat laporan, perihal yang terjadi di Keputren. Kebetulan itu terjadi di wilayah pribadi saya, telah kemasukan maling," imbuhnya.
Kata Kasatreskrim Polresta Solo
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika mengatakan laporan pencurian barang di Keraton Surakarta telah diterima.
"Laporan kemarin baru kita terima. Tentu kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu," ujarnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Penjebolan Benteng Keraton Kartasura, Tersangka Tak Ditahan, Hanya Dikenai Wajib Lapor
Djohan Andika menyebut kasus pencurian telah berlangsung cukup lama dan tim penyidik akan fokus membuktikan kejadian pencurian terlebih dahulu.
"Kita harus membuktikan dulu, bahwa barang yang hilang itu benar milik dari yang yang pemiliknya. Nah makanya nanti kita akan periksa, menyelidiki dan klarifikasi kan untuk menentukan apakah yang barang-barang dugaan pencurian peristiwa lama. Jangan sampai nanti salah dalam tindakan kita," ungkapnya.
Setelah pembuktian kasus pencurian, polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurutnya, akan ada kendala dalam menangani kasus pencurian ini karena tidak langsung dilaporkan.
"Tetap kita agendakan nanti oleh TKP karena ini sekali lagi kita harus menentukan barangnya itu dimana tempatnya, dimana yang hilangnya itu. Apa saja terus bagaimana caranya kita harus penyelidikan," bebernya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Adi Surya Samodra) (Kompas.com/Fristin Intan)