Setelah 30-an Tahun Menanti, Suku Anak Dalam Kini Miliki Sertifikat Tanah, Ini Peran Menteri Agraria
Menteri Agraria Hadi Tjahjanto menyerahkan sembilan sertifikat Hak Milik Komunal terhadap 744 KK SAD 113.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATANGHARI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi Desa Singkawang, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Rabu (21/12/2022).
Kedatangan Hadi Tjahjanto ini untuk memastikan penyelesaian konflik pertanahan yang telah berlangsung selama kurang lebih 37 tahun di Provinsi Jambi, tepatnya bagi kelompok masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113.
Pada kesempatan itu Hadi sekaligus menyerahkan sembilan sertifikat Hak Milik Komunal terhadap 744 KK SAD 113.
Dikutip dari Pasal 1 angka (1) Permen ATR/Kepala BPN No. 10 Tahun 2016, hak komunal adalah hak milik bersama atas tanah suatu masyarakat hukum adat, atau hak milik bersama atas tanah yang diberikan kepada masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.
Baca juga: Beri Jaminan Hukum, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah RS Muhammadiyah & Masjid Persis Bandung
Hadi Tjahjanto menuturkan ketika dirinya dilantik menjadi menteri, Presiden Jokowi memerintahkan salah satu di antaranya adalah segera menyelesaikan konflik dan sengketa agraria agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan bisa melaksanakan kegiatan ekonominya dengan baik.
Hadi pun mengakui bahwa penyelesaian konflik masyarakat SAD menjadi salah satu permasalahan yang harus segera diselesaikan.
"Waktu itu saya memutuskan ke Jambi, saya mengadakan rapat sebentar dan besok paginya saya bertemu dengan perwakilan masyarakat SAD," kata Hadi mengawali sambutannya.
"Saya sampaikan permasalahan ini adalah masalah serius, permasalahan hak untuk rakyat yang harus diselesaikan dan saya yakin PT BSU (Berkah Sawit Utama) pasti sudah punya strategi untuk menyelesaikan. Dan Alhamdulillah, semuanya bisa berjalan tidak perlu waktu lama, hanya sekitar tiga bulan selesai," ungkap Hadi Tjahjanto.
Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan dengan diterimanya oleh dua perwakilan secara simbolis di Istana Negara pada 1 Desember lalu, dan pada kesempatan ini diserahkan sembilan sertifikat, artinya resmi sudah 750 hektare dikelola oleh kelompok masyarakat SAD 113.
Dengan diterimanya sertifikat, Hadi Tjahjanto berpesan kepada jajaran Forkopimda untuk mengawal kegiatan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Bagikan Sertifikat Plasma kepada 10 Petani Kelapa Sawit di Aceh Utara
"Di sini ada pak Kapolda, pak Kapolres, pak Danrem, pak Dandim, Babinkamtibmas, Babinsa. Saya pesan tolong dikawal, dijaga masyarakat SAD ini agar mereka bisa melakukan kegiatan pertanian dengan baik," imbuhnya.
Lebih lanjut Hadi Tjahjanto berpesan kepada masyarakat SAD agar sertifikat yang sudah di tangan dapat dijaga dengan baik, difotocopy kemudian disimpan secara rapi.
"Saya juga berpesan agar sertifikat yang diserahkan secara komunal dijaga dengan baik, kalau perlu difotocopy masing-masing pemilik yang ada di situ diberi fotocopy-nya disimpan di rumah. Jadi seandainya hilang bisa ditukar ke kantor pertanahan, laporkan saja," pesan Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain itu ia juga berpesan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta jajaran khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari agar di samping masyarakat diberikan aset, juga harus diberikan penataan akses dengan bekerja sama dengan off-taker dalam hal ini koperasi dari PT BSU itu sendiri.
"Sehingga para masyarakat SAD ini juga bisa melaksanakan kegiatannya. Saya yakin di situ ada koperasi sebagai off-taker nya masyarakat SAD," lanjut Hadi Tjahjanto.
Hadir dalam kesempatan ini, Anggota Komisi II DPR RI; Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Wakil Gubernur Jambi beserta jajaran Forkopimda Provinsi Jambi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta jajaran; Bupati Batanghari beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Batanghari; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari; serta Direktur Utama PT Berkat Sawit Utama beserta jajaran. (LS/PHAL)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.