Sosok Dosen Universitas Jambi yang Aniaya Mahasiswa Difabel Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus penganiayaan terjadi di Universitas Jambi. Pelaku merupakan dosen yang melakukan penganiayaan ke mahasiswa disabilitas.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jambi telah menetapkan dosen Universitas Jambi (Unja), David Iqroni sebagai tersangka kasus penganiayaan.
David Iqroni terbukti menganiaya mahasiswa difabel bernama Artur Widodo.
Penganiayaan dilakukan ketika Artur meminta izin untuk tidak mengikuti acara pencak silat nasional ke pelaku.
Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji menjelaskan penganiayaan yang dilakukan pelaku ke korban yakni menendang badan bagian belakang sebanyak tiga kali, dan memukul di bagian wajah.
"Hasil visum, korban dipukul dan ditendang," jelasnya dikutip dari TribunJambi.com.
Baca juga: Istri TNI Ungkap Penganiayaan yang Dilakukan Suaminya, Kasus Sudah Diserahkan ke Pengadilan Militer
Saat ini David Iqroni sudah ditahan di rutan Mapolda Jambi sejak Kamis (22/12/2022).
Dilansir dari simpeg.unja, David Iqroni merupakan dosen program studi Kepelatihan Olahraga di Universitas Jambi.
Selain sebagai dosen, pelaku juga menjabat sebagai Kepala Laboraturium Keolahragaan.
Ia berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 2020.
David menyelesaikan S1 di Universitas Negeri Padang pada tahun 2013 dan S2 di Universitas Negeri Yogyakarta pada tahun 2015.
Penetapan tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah petugas memeriksa sejumlah saksi.
"Ya, dari yang sebelumnya status saksi sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan malam ini langsung kita tahan," ujarnya pada Kamis (22/12/2022) dikutip dari TribunJambi.com.
Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga melakukan pengancaman kepada Artur Widodo.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Anak Tiri hingga Tewas di Subang Baru 3 Bulan Menikahi Ibu Korban
Kini kasus pengancaman sedang dalam tahap pemeriksaan.
"Kan memang sempat viral adanya pengancaman itu, nah untuk mempermudah pembuktiannya kita tetapkan sebagai tersangka, dan semua berkas sudah kita lengkapi," ungkapnya.
Menurutnya petugas saat ini fokus menangani laporan penganiayaan, sedangkan dugaan pengancaman masih menunggu laporan dari korban.
"Sementara kita tangani penganiayaan dulu, dan juga korban belum melakukan laporan terkait ancaman melalui telepon itu," terangnya.
Kronologi kejadian
Kasus penganiayaan ini dialami Artur Widodo, Mahasiswa Fakultas Porkes Universitas Jambi pada Jumat (16/12/2022).
Awalnya Artur Widodo meminta izin tidak mengikuti ujian kepada pelaku melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Putri Raja Keraton Solo Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penganiayaan, Begini Kronologisnya
"Memang ada jadwal ujian sama dia. Tapi sampai sore tidak ada kabar sama sekali, karena besok saya sudah harus sampai di Palembang untuk ikut kejuaraan pencak silat makanya saya minta izin, untuk bertanya apakah bisa berangkat," jelasnya dikutip dari TribunJambi.com.
Pelaku menjawab izin tersebut dengan marah-marah dan meminta korban mendatangi ruangannya.
Ketika mendatangi rungan pelaku, korban yang merupakan disabilitas langsung ditarik dan dipukul ketika sedang di tangga.
"Saat tiba di tangga langsung ditarik, lalu dipukul sebanyak tujuh kali," bebernya.
Panganiayaan juga dilakukan pelaku di ruangan kerjanya dengan mencekik dan mendorong korban.
"Saya juga ditanya ibu saya kerja apa, dan mengancam pasal perkuliahan, dia juga memaki saya buntung (cacat)," tandasnya.
Sedangkan untuk pengancaman, dilakukan pelaku saat sedang melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi melalui telepon.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJambi.com/Aryo Tondang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.