Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Rahmansyah ditetapkan sebagai tersangka karena lomba tarik tambang tersebut menyebabkan satu warga yang merupakan ketua RT meninggal dunia.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus tarik tambang yang digelar Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan (Ika Unhas Sulsel) terus bergulir di kepolisian.
Terbaru, Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menetapkan satu orang tersangaka.
Adalah Ketua panitia lomba tarik tambang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas), Rahmansyah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Rahmansyah ditetapkan sebagai tersangka karena lomba tarik tambang tersebut menyebabkan satu warga yang merupakan ketua RT meninggal dunia.
Selain itu, insiden tersebut juga mengakibatkan delapan orang lainnya mengalami luka-luka.
Sebelumnya pihak panitia sempat mengatakan bahwa korban sebelum insiden tersebut tengah berfoto selfie.
Bahkan disebutkan korban itu selfie sambil memegang tali hingga akhirnya tertarik dan meninggal dunia.
Padahal berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, tidak ada aktivitas selfie yang sedang dilakukan oleh korban pada detik-detik kejadian.
Baca juga: Tarik Tambang Maut IKA Unhas Sulsel, Polisi Tetapkan Tersangka dan Begini Pesan Terakhir Korban
Terlihat pada video tersebut, korban sedang berdiri bersama peserta yang lainnya.
Namun tiba-tiba saja tali yang berada di dekatnya itu tertarik dengan kecepatan tinggi.
Tali itu kemudian melilit korban hingga terpental dan kepalanya terkena beton jalan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan Rahmansyah sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan dari 25 orang saksi yang ada di TKP.
"Tersangka RS perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, dan panitia," kata Reonald saat dikonfirmasi, Minggu (25/12/2022).
Reonald menjelaskan, tersangka dianggap lalai sehingga menyebabkan satu orang peserta meninggal dunia dan delapan lainnya luka.
Tersangka memerintahkan untuk tidak menarik tali tambang sampai ke peserta yang berada di kubu merah dan hanya di kubu putih.
"Karena dia memang sebagai stopper-nya. Dan, perintah setop itu tidak sampai ke peserta baju merah," jelasnya.
Mesin Reonald mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP karena diduga melakukan kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mati.
Dalam kegiatan itu, satu orang peserta bernama Masita, Ketua RT 001 RW 007 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, meninggal dunia dan 13 orang lainnya luka.
Korban luka ada yang mengalami patah tulang, ada mengalami robek pada kaki dan lecet.
Sementara itu, korban meninggal dunia di lokasi tarik tambang setelah kepalanya terbentur pembatas jalan yang terbuat dari beton. Kepala korban pecah dan bersimbah darah.
Perlombaan berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman pada 18 Desember 2022 pukul 06.00 Wita.
Peserta membentangkan tali dengan panjang 1.540 meter. 5.000 peserta merupakan gabungan dari alumni Unhas dan warga Kota Makassar.
Mereka dibagi menjadi dua tim, yakni Tim A dan Tim B. Masing-masing tim terdiri lebih dari 2.500 orang.
Tim A titik awalnya berada di Perempatan Jalan Sudirman - Jalan Ahmad Yani yakni di depan RSIA Pertiwi.
Sedangkan Tim B depan PT Sangyangseri Jalan Ratulangi ke titik tengah depan RSIA Pertiwi Jalan Jenderal Sudirman.
Sebut Korban Sedang Selfie
Panitia IKA Unhas Sulsel, Mursalin mengatakan, tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.
Korban tiba-tiba tertarik saat tali yang membentang ditarik.
Saat itu, korban sedang selfie bersama ibu-ibu di sekitarnya sambil memegang tali tambang.
"Dia main selfie ibu-ibu ini, pegang-pegang tali sambil selfie jadi seakan-akan dia pegangan tali begitu. Tiba-tiba tertarik. Jadi tidak ada unsur kesengajaan," ucap Mursalin, Minggu (18/12/2022).
"Sementara selfie, tarik orang tali langsung jatuh. Terseret tali," sambungnya.
Informasi yang beredar tali tambang yang digunakan peserta putus.
Namun Mursalin menampik hal tersebut, peserta juga telah diimbau untuk tidak berada di sebelah kanan karena ada separator atau pembatas jalan di area tersebut.
"Nda ada tali putus. Tali besar mana bisa putus. Nda ada (terlilit di leher). Masa bisa terlilit orang banyak. Saya pegang toa di situ mengimbau warga tidak di sebelah kanan," katanya.
Menurutnya ini murni kecelakaan, bukan kelalaian panitia.
"Saya siap bersaksi. Saya di TKP. Di ujung sana ada kecamatan Manggala, kecamatan Rappocini. Di ujung tali kecamatan Manggala saya atur baru menyusul kecamatan Rappocini. Begitu, saya stand by di sana," ujarnya.
Hal senada disampaikan Wali Kota Makassar Danny Pomanto, ia menyampaikan, tidak pernah ada yang menginginkan insiden ini terjadi, ini murni kecelakaan.
Panitia juga sudah berusaha agar acara ini terselenggara dengan aman.
Tetapi hal tak terduga terjadi di lokasi tersebut.
Sumber: Tribunnews Bogor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.