Kubu Sasonoputro Tolak Mediasi Konflik di Keraton Solo, LDA Ingatkan Cagar Budaya Semakin Terlantar
Gibran berusaha memfasilitasi mediasi kedua pihak Keraton Solo yang sedang konflik. Upaya mediasi ini ditolak pihak Sasonoputro.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, bersedia memfasilitasi mediasi antara dua kubu di Keraton Solo, Jawa Tengah, yang terlibat konflik.
Menurutnya masalah di Keraton Solo hanya bisa diselesaikan oleh kedua kubu karena merupakan masalah internal.
Ia hanya berharap kedua pihak mau duduk bersama untuk berdamai.
Hal ini diungkapkan Gibran melalui akun Twitternya @gibran_tweet pada Sabtu (24/12/2022).
"Sudah sering, Pak. Tadi pagi (Sabtu) saya sudah janjian dengan Pak Kpolres agar kedua kubu bisa duduk bareng dan berdamai."
"Kami siap untuk memfasilitasi mediasi. Tapi sekali lagi karena ini masalah internal, yg bisa menyelesaikan ya dari internal keluarga sendiri," tulis Gibran.
Baca juga: Tanggapan Cucu Pakubuwono XI soal Kericuhan di Keraton Solo, Ungkap Penyebab dan Solusi
Konflik yang terjadi antara dua kubu mengakibatkan beberapa orang terluka saat kericuhan di Keraton Solo, Jumat (23/12/2022).
Dua kubu yang terlibat konflik, yakni kubu Sasonoputro yang mengatasnamakan Raja Keraton Solo, SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi dan Lembaga Dewan Adat (LDA).
Namun, upaya mediasi ini ditolak oleh perwakilah pihak Sasonoputro.
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, KRA Dani Nuradiningrat, menganggap kekerasan yang dilakukan oleh pihak LDA sudah tidak dapat ditoleransi.
"Kita diserang anarkis terus disarankan mediasi ini gimana framing-nya?" ungkapnya, Minggu (25/12/2022), dikutip dari TribunSolo.com.
Dani Nuradiningrat mengingatkan kedudukan raja yang lebih tinggi dan tidak pantas jika duduk sejajar dengan para kerabat yang kedudukannya lebih rendah.
"Apakah abdi dalem, sentono, putra putri Sinuhun satu derajat dengan Sinuhun secara adat? Kalau mediasi itu kan setara," tandasnya.
Baca juga: Sejarah Konflik di Keraton Solo, Berawal dari Perebutan Takhta Setelah PB XII Mangkat 18 Tahun Silam
Sementara itu, pihak LDA yang diwakili putri Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII, GRAy Devi Lelyana Dewi, ingin mediasi dapat dilakukan.