6 Fakta Oknum Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri, Diarak Warga hingga Tanggapan Bobby Nasution
Pihak kepolisian telah mengantongi bukti visum dari korban dan memastikan korban memperoleh pendampingan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus honorer melakukan rudapaksa pada anak tiri masih menjadi pembicaraan warga Kota Medan sepekan terakhir.
Saat ini korban mengalami trauma sedangkan tersangka pelaku tengah menjalani pemeriksaan kepolisian.
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku bernama Reza akan dijerat pasal berlapis.
"Tersangka atas nama Reza, pelaku tindak pidana cabul atau persetubuhan terhadap anak dikenakan Pasal, 81 dan Pasal 82 undang-undang perlindungan anak," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Keluarga Korban Tangkap Honorer Pemko Medan Pelaku Rudapaksa Anak Tiri, Lalu Serahkan ke Polisi
Ia mengatakan, pelaku juga dijerat dengan Pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ditambah sepertiga nya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," sambungnya.
2. Wali Kota Bobby Nasution Tak akan Membantu
Wali Kota Medan, Bobby Nasution ikut memberikan tanggapan.
Ia menegaskan akan menindak tegas oknum honorer tidak akan membantu pelaku rudapaksa tersebut.
Pemko Medan, tegas dia tidak akan mentolerir pelaku pencabulan.
"Saya belum monitor, tapi yang namanya melanggar hukum, pasti kami minta yang berwajib untuk melakukan tindakan tegas," kata Bobby kemarin.