Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Oknum Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri, Diarak Warga hingga Tanggapan Bobby Nasution

Pihak kepolisian telah mengantongi bukti visum dari korban dan memastikan korban memperoleh pendampingan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 6 Fakta Oknum Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri, Diarak Warga hingga Tanggapan Bobby Nasution
(HO)
R, honorer Pemko Medan diarak ke Polrestabes Medan karena rudapaksa anak tiri 

Laporan Wartawan Tribun Medan 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus honorer melakukan rudapaksa pada anak tiri masih menjadi pembicaraan warga Kota Medan sepekan terakhir.

Saat ini korban mengalami trauma sedangkan tersangka pelaku tengah menjalani pemeriksaan kepolisian.

Berikut deretan fakta-faktanya :

1. Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku bernama Reza akan dijerat pasal berlapis. 

"Tersangka atas nama Reza, pelaku tindak pidana cabul atau persetubuhan terhadap anak dikenakan Pasal, 81 dan Pasal 82 undang-undang perlindungan anak," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Keluarga Korban Tangkap Honorer Pemko Medan Pelaku Rudapaksa Anak Tiri, Lalu Serahkan ke Polisi

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, pelaku juga dijerat dengan Pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ditambah sepertiga nya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," sambungnya.

2. Wali Kota Bobby Nasution Tak akan Membantu 

Wali Kota Medan, Bobby Nasution ikut memberikan tanggapan.

Ia menegaskan akan menindak tegas oknum honorer tidak akan membantu pelaku rudapaksa tersebut.


Pemko Medan, tegas dia tidak akan mentolerir pelaku pencabulan.

"Saya belum monitor, tapi yang namanya melanggar hukum, pasti kami minta yang berwajib untuk melakukan tindakan tegas," kata Bobby kemarin.

Kasus pelecehan seksual merupakan satu diantara masalah yang menjadi konsern Pemko Medan.

Dia tidak akan main-main terhadap kasus ini, terlebih yang menimpa anak. 

"Kami tidak ada membackup untuk dibantu apalagi ini pelecehan anak. Itu musuh kami," katanya. 

Bobby akan meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk memproses honorer tersebut.

"Ini benar-benar akan saya pantau untuk tindakan lebih serius. Pastinya honorer itu kita serahkan kepada pihak BKD untuk memprosesnya," tukasnya.

3. Ditangkap dan Diarak Warga lalu Diserahkan ke polisi

Kakek korban diinisial SL mengatakan, keluarga juga sudah sempat membuat laporan kepada polisi pada Sabtu (8/10/2022) silam namun, polisi tidak kunjung menangkap pelaku.

Kesal, keluarga dan warga akhirnya menangkap pelaku dan menyerahkannya ke polisi.

Baca juga: Kisah Anak Guru Honorer Gagal Tes Polisi di Maluku Karena Dinyatakan Sakit Hepatitis

"Sudah sempat buat laporan, tapi belum ditangkap-tangkap. Sempat ribut tadi di rumah, anak saya nelpon, lalu saya tangkap, kami serahkan ke Polrestabes Medan," sebutnya.

 Dia menuturkan bahwa, antara pelaku dan ibu korban sudah lama tinggal bersama dan juga telah memiliki dua orang anak.

4. Dilakukan Bertahun-tahun

R, honorer yang bertugas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan sempat diarak ke Polrestabes Medan karena dituduh telah rudapaksa anak tiri berkali-kali.

Menurut SL, kakek korban, cucunya berinisial A duduk di bangku kelas 3 SMP dan aksi itu dilakukan di  kawasan Kecamatan Percut Seituan.

Baca juga: Oknum Honorer Pemkab Kupang Ditangkap Saat Bawa Satu Klip Narkotika Jenis Sabu

Mirisnya, aksi rudapaksa sudah terjadi sejak A duduk di kelas 6 SD. 

"Korban ini mengaku kepada ibunya. Kalau pengakuan cucu saya sudah lama (dirudapaksa), dari dia kelas 6 SD, sekarang dia sudah kelas 3 SMP. Tapi pastinya kapan enggak tahu," kata kakek korban, saat ditemui di depan gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Minggu (25/12/2022).

5. Korban sempat Trauma  

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah kejadian, korban sempat mengalami trauma berat.

"Korban sempat trauma, tapi kita kasih semangat terus, makanya dia agak tegar. Kalau nggak, nggak mau keluar rumah, keluar kamar, tapi masih mau datang ke sekolah," bebernya.

6. Polisi dalami keterangan saksi-saksi  

Fathir mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan dari para saksi, korban dan juga pelaku, untuk mengetahui secara persis dari kapan perbuatan tersebut terjadi.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan mendalami, kaitannya dengan perbuatan berulang yang dilakukan oleh pelaku," bebernya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa, dari hasil pemeriksaan awal pelaku memang bekerja di salah satu instansi pemerintah Kota Medan.

Ahmad, seorang guru honorer di Kabupaten Tangerang, Banten menjadi korban mafia tanah. Lahan 1.300 meter persegi tiba-tiba menjadi milik orang lain.
Ahmad, seorang guru honorer di Kabupaten Tangerang, Banten menjadi korban mafia tanah. Lahan 1.300 meter persegi tiba-tiba menjadi milik orang lain. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

"Dari keterangan pelaku, dia bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu instansi. Tapi hal tersebut masih kami tanyakan lebih dalam, kaitannya dengan bukti bahwasanya yang bersangkutan adalah bekerja sebagai honorer," ucapnya.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini juga menjelaskan, pihaknya juga telah mengantongi bukti visum dari korban.

Kedepannya, pihaknya akan bekerja dengan pihak terkait untuk melakukan pendampingan terhadap korban yang saat ini masih dalam keadaan trauma.

"Untuk hasil visum juga sudah terbit. Hasil visum sesuai dengan keterangan korban. Kondisi korban saat ini masih dalam keadaan belum stabil," ucapnya 

"Kami juga akan bekerjasama dengan dinas terkait untuk menghilangkan trauma terhadap korban, kami juga berkomunikasi dengan pihak sekolah kaitannya dengan pemulihan trauma terhadap korban," pungkasnya. (Tribun Medan/cr11)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas