Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen Cabul Tercatat sebagai Pengajar Aktif di PD Dikti, Pimpinan Universitas Andalas Bilang Begini

Proses investigasi dari Satgas PPKS masih berlangsung maka penonaktifan terduga pelaku sudah diperpanjang sebanyak dua kali

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dosen Cabul Tercatat sebagai Pengajar Aktif di PD Dikti, Pimpinan Universitas Andalas Bilang Begini
Istimewa
Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas - Oknum dosen FIB  terduga pelaku kekerasan seksual kepada mahasiswi di Universitas Andalas (Unand) masih berstatus sebagai dosen tetap 

Laporan Wartawan Tribun Padang Wahyu Bahar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Oknum dosen FIB  terduga pelaku kekerasan seksual kepada mahasiswi di Universitas Andalas (Unand) masih berstatus sebagai dosen tetap.

Berdasarkan website resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), terungkap status terduga pelaku ialah dosen aktif.

Padahal Rektorat Universitas Andalas telah resmi menonaktifkan yang bersangkutan.

Lantas bagaimana tanggapan rektorat?

Sekretaris Universitas Andalas, Henmaidi mengatakan,  status terduga pelaku di PDDikti merupakan kewenangan Kemendikbud Ristek.

"Terduga pelaku masih dalam daftar orang yang berstatus sebagai dosen, disebabkan karena proses belum selesai," ujar Henmaidi kepada TribunPadang.com, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Universitas Andalas Sampaikan Rekomendasi Pelanggaran Oknum Dosen Cabul ke Kemendikbud Ristek

BERITA REKOMENDASI

Pihaknya juga masih menunggu seperti apa keputusan Kemendikbud Ristek berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPKS.

"Apakah penonaktifan dari Dikti, itu kan berproses, artinya kementerian tak serta merta menerima apa yang disampaikan tim investigasi Satgas PPKS Unand kan. Boleh jadi, kementerian juga akan membentuk tim untuk memfollow up untuk melakukan investigasi atau verifikasi," terang dia.

Ia menyampaikan, tim dari Kemendikbud Ristek tentu mesti terlebih dahulu meneliti bahan investigasi dari Satgas PPKS Unand, untuk selanjutnya mengambil tindakan.

"Apakah akan turun inspektur jendral, itu tentu sudah berada di tangan timnya kementerian," lanjutnya.

Henmaidi menuturkan, kewenangan pimpinan kampus hanya sebatas penonaktifan aktivitas akademik terduga pelaku.

Hal tersebut, katanya sudah diberlakukan, bahwa sesuai aturan, SK penonaktifan berlaku selama 30 hari.

Sementara, karena proses investigasi dari Satgas PPKS masih berlangsung, penonaktifan terduga pelaku sudah diperpanjang sebanyak dua kali.

"Non aktif itu dari penugasan untuk kegiatan akademik, sementara yang lainnya belum berubah statusnya," kata dia.

Terkait tuntutan Aliansi Mahasiswa Universitas Andalas terkait masih beredarnya oknum pelaku di kampus, pimpinan kampus tidak punya kewenangan untuk melarangnya.

"Kewenangan kita untuk melarang terduga pelaku yang masih datang ke lingkungan kampus belum ada," ulas dia.

Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot

Saat ini, kata dia, Rektor dan Satgas PPKS masih di Kemendikbud Ristek untuk mengonsultasikan hasil investigasi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unand kepada mahasiswi.

"InsyaAllah, Rektor dan Satgas PPKS Unand pulang besok," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Rektor dan Satgas pencegahan, penanganan kekerasan seksual (PPKS) Universitas Andalas mendatangi Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Senin (26/12/2022).

Ketua Satgas PPKS Unand Dr Rika Susanti mengatakan, Rektor dan Satgas mendatangi Kemendikbud Ristek untuk menyampaikan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan oknum dosen terduga pelaku kekerasan seksual kepada mahasiswi.

Ketua tim investigasi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Dr. Aidinil Zatra mengatakan, pihaknya tidak bisa membeberkan rekomendasi yang diterbitkan pihaknya.

Adapun alasannya karena berkaitan dengan kode etik Satgas PPKS yang tertuang dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021.

Sebelum diputuskan, ujar Aidinil, Satgas tidak boleh memberikan informasi apa pun terkait dengan korban, terlapor dan proses pemeriksaan.

"Sesuai Permendikbud, Rekomendasi itu ada tiga bentuk, pelanggaran ringan dan sedang bisa diputuskan di Universitas," ujar dia.

Dijelaskannya, kalau pelanggaran berat, harus disampaikan kepada Kemendikbud, sehingga kewenangan kuat untuk bisa mengambil tindakan itu langsung di ambil oleh menteri.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Meski Dinonaktifkan Rektor, Oknum Pelecehan Seksual di Unand Berstatus Dosen Aktif di Laman PDDikti

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas