Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, Mulai Dari Ban Tipis Hingga KIR Sudah Kadaluwarsa
Kecelakaan di Rapak Balikpapan terjadi antara truk molen roda 10 bernomor polisi AB 9034 AK, yang dikendarai Alex (61), berkendara menuju arah kota
Editor: Hendra Gunawan
![Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, Mulai Dari Ban Tipis Hingga KIR Sudah Kadaluwarsa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/muara-rapak-balikpapann.jpg)
"Secara teknis harusnya masih bisa mengerem. Apakah (sopir) salah injak rem atau bagaimana, ini yang belum diketahui," ucap Muiz di lokasi kejadian.
KIR Kendaraan Tidak Berlaku
Kepala BPTD XVII Kaltim Kaltara, Muiz Thohir menemukan fakta bahwa KIR kendaraan plat kuning itu sudah tidak berlaku.
Kendaraan berasal dari Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Dari daerah asal, kata Muiz, sopir tidak melengkapi surat rekomendasi.
Hal itu dia ketahui setelah dikroscek, dimana kendaraan tersebut sempat hendak menumpang uji di Balikpapan namun ditolak.
"Secara administrasi, KIR-nya sudah mati. Dan infonya akan melakukan numpang uji, tapi ditolak karena harusnya ada rekomendasi dari tempat asal," ungkapnya.
Namun begitu, pihakmya masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait administrasi KIR yang tak berlaku. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Fakta-fakta Kecelakaan di Rapak Balikpapan: Ban Tipis, Tertidur Hingga Sopir Truk Tewas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.