Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, Mulai Dari Ban Tipis Hingga KIR Sudah Kadaluwarsa

Kecelakaan di Rapak Balikpapan terjadi antara truk molen roda 10 bernomor polisi AB 9034 AK, yang dikendarai Alex (61), berkendara menuju arah kota

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, Mulai Dari Ban Tipis Hingga KIR Sudah Kadaluwarsa
Kolase Tribunnews: TribunKaltim.com/Mohammad Zein Rahmatullah, Kompas.com/Ahmad Riyadi
Kecelakaan maut di Muara Rapak, Balikpapan, Selasa (27/12/2022). Truk molen tabrak truk molen lain yang sedang terparkir. Sopir truk tewas. 

"Secara teknis harusnya masih bisa mengerem. Apakah (sopir) salah injak rem atau bagaimana, ini yang belum diketahui," ucap Muiz di lokasi kejadian.

KIR Kendaraan Tidak Berlaku

Kepala BPTD XVII Kaltim Kaltara, Muiz Thohir menemukan fakta bahwa KIR kendaraan plat kuning itu sudah tidak berlaku.

Kendaraan berasal dari Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Dari daerah asal, kata Muiz, sopir tidak melengkapi surat rekomendasi.

Hal itu dia ketahui setelah dikroscek, dimana kendaraan tersebut sempat hendak menumpang uji di Balikpapan namun ditolak.

"Secara administrasi, KIR-nya sudah mati. Dan infonya akan melakukan numpang uji, tapi ditolak karena harusnya ada rekomendasi dari tempat asal," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Namun begitu, pihakmya masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait administrasi KIR yang tak berlaku. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Fakta-fakta Kecelakaan di Rapak Balikpapan: Ban Tipis, Tertidur Hingga Sopir Truk Tewas

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas