Kokain 8,8 Kilogram yang Ditemukan di Hutan akan Diperiksa Laboratorium Forensik Polda Riau
Delapan bungkus paket kokain itu terpendam dalam sebuah lubang dengan terlindung jeriken hijau, ada logo bendera Israel dalam paket kokain
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seorang warga Anambas bernama Rahim sebelumnya menemukan delapan bungkus berisi kokain saat mencari kayu di dalam hutan Teluk Simas, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Delapan bungkus paket kokain itu terpendam dalam sebuah lubang dengan terlindung jeriken hijau.
Terdapat logo bendera Israel dalam paket kokain tersebut.
Curiga dengan barang yang ditemukannya, ia pun melaporkan ke anggota Polsek Jemaja.
Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengungkap jumlahnya kokain dalam delapan bungkus dimana terdapat logo bendera Israel itu memiliki berat kotor 8.832,1 gram atau 8,8 Kilogram lebih.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 1,2 Kg Kokain Bermodus Swallow
Hasil positif jika delapan paket kokain berlogo bendera Israel yang ditemukan dalam hutan Jemaja oleh seorang warga bernama Rahim itu diungkap Kapolres Anambas setelah mengambil sampel 93,9 gram.
Kapolres Anambas menyebut jika dalam waktu dekat penyidik Polres Anambas akan berangkat ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk memastikan kembali jika narkoba yang ditemukan dalam hutan itu berjenis kokain.
Setelah mendapat kepastian terkait jenis narkotika tersebut dari Laboratorium Forensik Polda Riau, selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.
Ini menurutnya karena barang tersebut tak bertuan dan merupakan laporan informasi dari masyarakat.
"Untuk sementara barang temuan itu kami simpan di ruang barang bukti Polres Anambas," ungkapnya kepada sejumlah awak media, Rabu (28/12/2022).
Kapolres Anambas menyebut, jika penemuan kokain 8,8 kg lebih di Hutan Teluk Simas Jemaja ini identik dengan penemuan kokain 43 bungkus dengan berat 48 Kg pada 1 Juli 2022.
Penemuan ini hanya berselang enam bulan dari penemuan kokain masih di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Total sudah 56 Kilogram kokain tak bertuan yang ditemukan di wilayah hukum Polres Anambas selama tahun 2022.
"Ini identik sekali dengan penemuan pada awal Juli lalu. Kemasannya sama," ungkapnya.
Setelah penemuan kokain pada 1 Juli 2022 di Anambas, penyidik Polresta Barelang pada 14 Agustus 2022 mengungkap barang temuan yang tidak dilaporkan oleh warga Anambas sebanyak satu kilogram.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Hasil Geledah di Batam
Serta diduga akan bertransaksi di Batam.
Selanjutnya penyidik Polda Kepri tak lama setelah itu mengungkap satu Kg lagi masih di Batam.
Saat kokain seberat 48 kg ditemukan, Polda Kepri dan Bareskrim Mabes Polri langsung menggelar penyelidikan.
Mereka menduga barang haram itu bakal diedarkan untuk Pasar Internasional di suatu negara tujuan.
Kapolres Anambas mengimbau kepada warga Anambas untuk tidak ragu jika mengetahui informasi atau melihat langsung adanya kokain atau narkotika jenis lainnya di Anambas.
Ini menurutnya penting karena kepemilikan narkotika diatur dalam KUHP serta memiliki sanksi yang tidak main-main.
"Pasal 112 ayat 1 kepemilikan narkoba golongan I paling singkat empat tahun ancaman maksimal seumur hidup. Jadi mohon apabila ada yang mengetahui atau menyimpan tolong sampaikan kepada kami," sebutnya.
(*/TribunBatam.id)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kokain 8,8 Kg Lebih Tak Bertuan Disita Polres Anambas, Bukan yang Pertama