Ayah Tiri Rudapaksa Anak Gadis 15 Kali Hingga Hamil di Ciamis, Terungkap Setelah Ibu Korban Curiga
Aksi bejat buruh bangunan di Ciamis berkali-kali merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil akhirnya terungkap.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – Aksi bejat buruh bangunan berinisial AN (48) berkali-kali merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil akhirnya terungkap.
Peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pelaku melakukan aksinya sebanyak 15 kali sejak bulan Juli lalu.
Perbuatan bejatnya terbongkar setelah ibu kandung korban berinisial ER curiga dengan kondisi anaknya yang terlambat datang bulan, Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 09.00 siang.
Biasanya setiap menjelang akhir bulan, korban mengalami datang bulan atau haid.
Namun, hingga menjelang akhir Desember ini, korban tak kunjung menstruasi.
Baca juga: Tampang Pemuda di Lampung yang Tega Rudapaksa Ibu Kandung dan Adik Kandungnya
Dari kecurigaan tersebut, ER mencoba menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi.
Korban, yang semula bingung untuk menjawabnya, akhinya berterus terang.
Tentu saja ER kaget bukan main, ternyata anak kandungnya tersebut sudah berkali-kali dicabuli AN yang tidak lain adalah suaminya sendiri sekaligus juga ayah tiri korban.
ER menikah dengan AN 12 tahun lalu, saat korban masih balita, usia 3 tahun.
Akhirnya korban dibawa ke bidan untuk diperiksa kondisi kandungannya.
Baca juga: Keluarga Korban Tangkap Honorer Pemko Medan Pelaku Rudapaksa Anak Tiri, Lalu Serahkan ke Polisi
Ternyata, korban sudah hamil.
“Dengan usia kandungan satu bulan,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Kamis (29/12/2022).
Mengetahui kenyataan tersebut, menurut Kapolres, ibu korban melaporkan suaminya tersebut ke Polsek Panjalu, Rabu (28/12/2022).