Ayah Tiri Rudapaksa Anak Gadis 15 Kali Hingga Hamil di Ciamis, Terungkap Setelah Ibu Korban Curiga
Aksi bejat buruh bangunan di Ciamis berkali-kali merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil akhirnya terungkap.
Editor: Adi Suhendi
Hari itu juga AN, diciduk dan kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pencabulan atau persetubuhan terhadap korban sejak Juli lalu hingga korban telat menstruasi dan poisitf hamil,“ ujar Kapolres.
Baca juga: ART Korban Rudapaksa Anak Majikan di Bengkulu akan Diperiksa, 14 Pengacara akan Mendampingi
Perbuatan cabul sebanyak 15 kali tersebut terjadi di rumah pelaku sekaligus rumah korban saat ER (45), istri pelaku sekaligus ibu korban, tidak di rumah.
ER sehari-hari bekerja sebagai penjual gorengan atau makanan keliling.
Atas perbuatannya AN dijerat ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sejumlah pakaian korban diamankan sebagai barang bukti.
Penulis: Andri M Dan
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Ayah Tiri Bejat di Ciamis Dibekuk Polisi, 15 Kali Rudapaksa Anak Tiri sampai Hamil