Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Tiri Rudapaksa Anak Gadis 15 Kali Hingga Hamil di Ciamis, Terungkap Setelah Ibu Korban Curiga

Aksi bejat buruh bangunan di Ciamis berkali-kali merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil akhirnya terungkap.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ayah Tiri Rudapaksa Anak Gadis 15 Kali Hingga Hamil di Ciamis, Terungkap Setelah Ibu Korban Curiga
Tribun Jabar
AN (48), warga Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diciduk polisi karena mencabuli anak tirinya 15 kali hingga hamil. 

Hari itu juga AN, diciduk dan kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pencabulan atau persetubuhan terhadap korban sejak Juli lalu hingga korban telat menstruasi dan poisitf hamil,“ ujar Kapolres.

Baca juga: ART Korban Rudapaksa Anak Majikan di Bengkulu akan Diperiksa, 14 Pengacara akan Mendampingi

Perbuatan cabul sebanyak 15 kali tersebut terjadi di rumah pelaku sekaligus rumah korban saat ER (45), istri pelaku sekaligus ibu korban, tidak di rumah.

ER sehari-hari bekerja sebagai penjual gorengan atau makanan keliling.

Atas perbuatannya AN dijerat ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sejumlah pakaian korban diamankan sebagai barang bukti.

Penulis: Andri M Dan

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Ayah Tiri Bejat di Ciamis Dibekuk Polisi, 15 Kali Rudapaksa Anak Tiri sampai Hamil

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas