Selesaikan Konflik Agraria, Menteri ATR/BPN Serahkan 352 Sertifikat Tanah di Pasuruan
Kementerian ATR/BPN menyerahkan 352 sertifikat dalam rangka untuk selesaikan konflik agraria di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian ATR/BPN menyerahkan 352 sertifikat secara simbolis kepada 10 perwakilan warga di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan langsung kepada masyarakat Desa Tambaksari. Ia mengatakan keberhasilan redistribusi tanah di Pasuruan merupakan hasil dari kerja sama banyak pihak.
"Ini semua berkat kerja sama yang baik dengan Kepala Desa, Pak Jatmiko, Bapak Bupati Pasuruan dan juga dukungan dari Bapak Wakil Gubernur yang hari ini mewakili Ibu Gubernur. Dan juga dukungan Kepala Kanwil BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Pasuruan dan aparat yang lainnya," ungkap Hadi dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Sebagai informasi, tanah yang disertifikatkan tersebut sudah dikuasai masyarakat selama hampir 100 tahun. Namun, lokasi desa ini sempat diduga masuk ke dalam kawasan hutan sehingga tidak bisa disertifikatkan.
Pada tahun 2020, Kepala Desa bersama GEMA Perhutanan Sosial berupaya melegalisasi aset masyarakat dengan menelusuri data terhadap riwayat tanah tersebut.
Baca juga: Wamen ATR Bagikan 44 Sertipikat Tanah di Pondok Pesantren Al Mashturiyah yang Berusia 102 Tahun
Melalui penelusuran itu diketahui bahwa lokasi tersebut berstatus Areal Penggunaan Lainnya (APL) dan bukan kawasan hutan.
Setelah diusulkan menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), diinstruksikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, agar proses sertifikasi dipercepat.
Hadi menyampaikan, penyerahan sertifikat Redistribusi TORA ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian ATR/BPN, terkait penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan. Terlebih konflik pertanahan yang terjadi di Desa Tambaksari sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Hadi berpesan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat yang telah didapat agar aman dari ancaman mafia tanah.
"Jadi sertifikatnya benar-benar disimpan. Kalau perlu, pulang nanti difotokopi, yang asli disimpan di lemari, supaya kalau rusak bisa kita tukar yang asli di Kantor Pertanahan dengan bantuan Pak Kapolsek. Sehingga, apa yang diinginkan pemerintah, bahwa Bapak/Ibu mendapatkan aset dengan kepastian hukum," jelasnya.
Baca juga: Beri Jaminan Hukum, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah RS Muhammadiyah & Masjid Persis Bandung
Sementara Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak yang juga hadir dalam acara menyampaikan optimismenya terkait akselerasi penyelesaian konflik yang dilakukan Kementerian ATR/BPN khususnya di Jawa Timur, dan Indonesia.
"Dengan apa yang kami saksikan hari ini, luar biasa, Pak Menteri dan Pak Wamen (Wakil Menteri, red) turun langsung untuk menyerahkan sertifikat. Kami optimis Kementerian ATR/BPN akan mengakselerasi penyelesaian konflik di Jawa Timur, bahkan Indonesia," kata Emil.
Adapun acara penyerahan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Aminurokhman; Bupati Pasuruan, Muhammad Irsyad Yusuf; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya Kementerian ATR/BPN dan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN.