Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Jaksa Wanita Selingkuh dengan Pengacara di Kamar Hotel, Digerebek Suami dan Berakhir Damai

Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, penggerebekan terduga pasangan selingkuh itu berawal dari laporan sang suami.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 7 Fakta Jaksa Wanita Selingkuh dengan Pengacara di Kamar Hotel, Digerebek Suami dan Berakhir Damai
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan. Jaksa wanita dipergoki selingkuh dengan pengacara 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Lampung heboh.

Seorang oknum jaksa perempuan tertangkap basah saat berkencan dengan selingkuhannya yang merupakan seorang pengacara di kamar hotel, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Oknum jaksa tersebut kemudian digerebek oleh suami sahnya saat berdua di dalam kamar hotel bersama seorang pengacara.

Saat digerebek, oknum jasa menggunakan daster dan oknum pengacara tak mengenakan celana.

Keduanya berada di kamar hotel diduga untuk merayakan tahun baru 2023.

Baca juga: Mediasi 7 Jam dan Diwarnai Tangisan, Penggerebekan Jaksa dan Pengacara di Lampung Berakhir Damai

Berikut fakta-fakta perselingkuhan seperti dirangkum Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023):

1. Awal Mula Penggerebakan

BERITA TERKAIT

Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung ketika itu melakukan penggerebekan bersama VB, suami sah dari seorang wanita yang diduga sebagai oknum jaksa inisial MN (38).

Saat digerebek, oknum jaksa perempuan itu berada di dalam kamar hotel dengan menggenakan daster bersama pria lain yang diduga oknum pengacara berinisial RM (30), Minggu (1/1/2023) di Bandar Lampung.

Oknum pengacara tersebut digrebek dalam keadaan tak mengenakan celana.

Hal ini pun, diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.

Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, penggerebekan terduga pasangan selingkuh itu berawal dari laporan sang suami. 

Ketika digerebek, polisi bersama suami sah yang juga sebagai pelapor melihat secara langsung bahwa keduanya benar sedang berada dalam kamar hotel di Jalan RA Kartini Bandar Lampung.

"Kami mendapatkan laporan dari pihak suami, dan ditindaklanjuti atas laporan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, dikutip dari Tribunlampung.com, Senin (2/1/2023).

"Ada juga pihak hotel ikut dan menyaksikan penggerebekan keduanya yang berada di dalam kamar hotel tersebut. Mereka digerebek usai perayaan malam pergantian tahun 2022 ke 2023," tambah Kompol Dennis Arya Putra.

2. Cuma Pakai Daster

Menurut Kompol Dennis, oknum jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih dengan bermotif garis-garis saat digerebek.

Sedangkan pria selingkuhannya, tengah berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu.

"Dalam penggerebekan tersebut pria yang diduga oknum pengacara tersebut tidak mengenakan celana," kata Kompol Dennis Arya Putra.

Keduanya, kini diketahui telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

Polisi, membawa keduanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita masih mendalami kasus ini," kata Kompol Dennis Arya Putra.

Adapun atas kasus ini, Kompol Dennis mengungkapkan bahwa suami sah dari oknum jaksa tersebut melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan.

"Jadi mereka kami persangkaan dengan pasal 284 KUHP," tutur Kompol Dennis Arya Putra.

Baca juga: Jamwas Kejagung Instruksikan Kajati Lampung Tangani Kasus Oknum Jaksa Selingkuh di Hotel

3. Respon Kejati Lampung

Kabar dugaan perselingkuhan oknum jaksa di Bandar Lampung tersebut membuat pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung buka suara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengatakan, pihaknya sangat menyangkan terkait adanya oknum jaksa selingkuh tersebut.

"Kalau memang betul hal itu terjadi kami Kejati Lampung sangat menyayangkan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/1/2023).

Atas kasus oknum jaksa yang diduga selingkuh tersebut, Made mengatakan pimpinan akan mengambil sikap.

Terlebih untuk membuktikan pemberitaan yang sudah beredar mengenai perselingkuhan oknum jaksa.

"Pastinya terkait pemanggilan terhadap jaksa selingkuh itu dan secepatnya akan kami informasikan lagi," kata Made.

Ia memastikan, bidang pengawasan mempunyai kewenangan dalam hal tersebut.

4. Bantah Selingkuh

Dugaan perselingkuhan tersebut dibantah oleh oknum pengacara RM (30).

Ia mengaku tidak melakukan tindakan asusila bersama oknum jaksa di dalam kamar hotel

Meski demikian, RM membenarkan pada saat penggerebekan ia sedang bersama oknum jaksa MN (38) dalam kamar hotel di Jalan RA Kartini, Kota Bandar Lampung.

Akan tetapi, RM menegaskan bukan melakukan tindakan asusila melainkan hanya sedang buang air besar (BAB) ketika digrebek.

"Tak ada perbuatan tak senonoh antara saya dengan MN," kata pengacara RM, saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (2/1/2023) melalui sambungan chat WhatsApp.

Ia mengatakan saat aparat keamanan datang MN berpakaian lengkap dan dirinya sedang buang BAB.

Menurutnya, MN bahkan tidak datang seorang diri ke hotel tersebut.

"MN itu juga datang bersama tiga anaknya dan dua pembantunya pada malam pergantian tahun 2022-2023 tersebut," kata RM.

5. Hanya Ngobrol Ringan di Kamar

RM mengaku  bersama MN hanya ingin ngobrol-ngobrol ringan sekalian melewati pergantian tahun.

Ia mengaku saat malam tahun baru dirinya diminta oleh kakaknya MN untuk sekedar mengawasi adiknya itu.

"Pada malam pergantian tahun itu saya diminta kakaknya MN yang berada di Padang, untuk mengawasi adiknya MN tersebut," kata RM.

"Tak ada perbuatan yang melanggar norma, apalagi zinah dan saya berharap media serta semua pihak bisa berimbang dalam persoalan ini," kata RM.

"Saya juga tidak ingin masuk ke wilayah persoalan MN dengan suaminya," kata RM.

RM mengatakan, MN bersama anak-anaknya berada di kamar lantai atas.

"Kalau saya berada di kamar lantai bawah, saya siap diperiksa dan visum terkait pembuktian dugaan tuduhan perzinahan dengan oknum jaksa," kata RM.

6. Cabut Laporan

Suami oknum jaksa di Kejari Pesawaran Lampung yang gerebek istrinya saat berduaan dengan oknum pengacara dalam kamar hotel saat malam Tahun Baru akan cabut laporan.

Adapun rencana cabut laporan tersebut setelah ada perdamaian antara oknum jaksa perempuan tersebut dengan sang suami.

Perdamaian yang terjadi antara oknum jaksa perempuan, yang berdinas di Kejari Pesawaran, Lampung itu, dengan sang suami, setelah ada proses mediasi yang dilakukan Kejati Lampung.

Sang suami yang juga berprofesi sebagai jaksa di Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Setelah dilakukan mediasi oleh Kejati Lampung, oknum jaksa selingkuh berinisial MN akhirnya memutuskan berdamai dengan suaminya jaksa inisial VB.

"Mereka saling mencinta dan pada saat mediasi kami bangga dan senang karena mereka bisa saling menangis berpelukan dalam kapasitas seorang suami istri," kata Koordinator Intel Kejati Lampung Ahmad Patoni saat diwawancarai awak media di Ruang Rapat Intel Kejati Lampung, Selasa (3/1/2023).

Meski telah berdamai, Kejaksaan Tinggi Lampung tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum jaksa wanita inisial MN yang diduga berselingkuh dengan seorang pengacara.

Diketahui suami oknum jaksa MN adalah VB yang merupakan jaksa dengan jabatan Kasi Datun di Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara.

7. Jamwas Turun Tangan

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono menginstruksikan agar kasus oknum jaksa perempuan yang ketahuan selingkuh di sebuah hotel untuk ditangani di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

"Sudah ditangani Kajati Lampung," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).

Ali menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kajati Lampung, termasuk soal kabar kasus itu telah berakhir damai.

"Kita tunggu laporan dari Kejati," katanya.  

Sumber: Tribun Lampung/Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Suami Oknum Jaksa di Lampung yang Gerebek Istrinya di Hotel, Cabut Laporan

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas