Jamwas Kejagung Instruksikan Kajati Lampung Tangani Kasus Oknum Jaksa Selingkuh di Hotel
Ali menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kajati Lampung
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono menginstruksikan agar kasus oknum jaksa perempuan yang ketahuan selingkuh di sebuah hotel untuk ditangani di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.
Diketahui, oknum jaksa perempuan itu berinisial MN (38).
Dia diduga berselingkuh dengan seorang pengacara saat merayakan tahun baru 2023 di hotel Bandar Lampung.
"Sudah ditangani Kajati Lampung," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).
Ali menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kajati Lampung. Termasuk soal kabar kasus itu telah berakhir damai.
Baca juga: Jaksa Wanita di Lampung Digerebek di Kamar Hotel, Kronologi hingga Pengakuan Pria Diduga Selingkuhan
"Kita tunggu laporan dari Kejati," pungkasnya.
Sebagai informasi, seorang oknum jaksa perempuan di Pesawaran, Lampung, merayakan Tahun Baru bukan dengan keluarganya tetapi malah bersama seorang pengacara dalam kamar hotel di Bandar Lampung.
Diketahui, oknum jaksa perempuan di Pesawaran, Lampung, merayakan malam Tahun Baru 2023 dengan selingkuhbersama kekasih gelapnya yakni seorang pengacara di satu hotel di Bandar Lampung.
Insiden oknum jaksa perempuan selingkuh dengan pengacara tersebut bahkan diketahui suami sah hingga akhirnya digerebek saat keduanya sedang berduaan dalam kamar hotel.
Saat digerebek sang suami yang didampingi jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, oknum jaksa perempuan tersebut telah mengenakan daster dan oknum pengacara tak mengenakan celana.
Saat ini, baik oknum jaksa maupun pengacara tersebut telah diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Diketahui, jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama VB, suami sah, melakukan penggerebekan terhadap istri, yang diduga sebagai oknum jaksa inisial MN (38).
Oknum jaksa perempuan tersebut digerebek saat berada di dalam kamar hotel bersama pria lain, yang diduga oknum pengacara berinisial RM (30), Minggu (1/1/2023) di Bandar Lampung.
Oknum jaksa dan pria tersebut bukan sebagai pasangan suami istri yang sah. Terduga pasangan selingkuh ini tidak berkutik saat digerebek berada di dalam satu kamar hotel di Bandar Lampung.
Baca juga: Jamwas Kejagung Putuskan Tak Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejati Jawa Tengah
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenaran terkait peristiwa penggerebekan pasangan selingkuh tersebut turut melibatkan pihak kepolisian.
Dennis Arya Putra menuturkan, penggerebekan pasangan selingkuh tersebut bersama dengan suami sah dari oknum jaksa perempuan.
Polisi menggerebek keduanya di kamar hotel di Jalan RA Kartini, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
"Kami mendapatkan laporan dari pihak suami dan ditindaklanjuti atas laporan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (2/1/2023).