Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mediasi 7 Jam dan Diwarnai Tangisan, Penggerebekan Jaksa dan Pengacara di Lampung Berakhir Damai

Selama pasangan suami istri ini telah membina rumah tangga dan telah dianugerahi tiga orang anak perempuan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mediasi 7 Jam dan Diwarnai Tangisan, Penggerebekan Jaksa dan Pengacara di Lampung Berakhir Damai
Tribun Lampung
Ilustrasi - Kasus dugaan perselingkuhan antara jaksa perempuan dengan pengacara di Bandar Lampung terus berlanjut.Suami oknum jaksa di Kejari Pesawaran Lampung, yang gerebek istrinya saat berduaan dengan oknum pengacara dalam kamar hotel saat malam Tahun Baru akan cabut laporan. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasus dugaan perselingkuhan antara jaksa perempuan dengan pengacara di Bandar Lampung terus berlanjut. 

Terbaru, suami oknum jaksa di Kejari Pesawaran Lampung, yang gerebek istrinya saat berduaan dengan oknum pengacara dalam kamar hotel saat malam Tahun Baru akan cabut laporan.

Adapun rencana cabut laporan tersebut setelah ada perdamaian antara oknum jaksa perempuan tersebut dengan sang suami.

Perdamaian yang terjadi antara oknum jaksa perempuan, yang berdinas di Kejari Pesawaran, Lampung itu, dengan sang suami, setelah ada proses mediasi yang dilakukan Kejati Lampung.

Diketahui sebelumnya, oknum jaksa perempuan di Pesawaran, Lampung, merayakan malam Tahun Baru 2023 dengan selingkuh bersama seorang pengacara di satu hotel di Bandar Lampung.

Baca juga: Jaksa Wanita di Lampung Digerebek di Kamar Hotel, Kronologi hingga Pengakuan Pria Diduga Selingkuhan

Saat proses mediasi tersebut pasangan suami istri tersebut bahkan saling berpelukan, menangis dan memaafkan.

Sang suami yang juga berprofesi sebagai jaksa di Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara sempat menggerebek istrinya yang menghabiskan malam Tahun Baru di kamar hotel di Bandar Lampung bersama dengan pengacara yang diduga selingkuhannya.

BERITA TERKAIT

Setelah dilakukan mediasi oleh Kejati Lampung, oknum jaksa selingkuh berinisial MN akhirnya memutuskan berdamai dengan suaminya, jaksa inisial VB.

"Mereka saling mencinta dan pada saat mediasi kami bangga dan senang, karena mereka bisa saling menangis berpelukan dalam kapasitas seorang suami istri," kata Koordinator Intel Kejati Lampung Ahmad Patoni saat diwawancarai awak media di Ruang Rapat Intel Kejati Lampung, Selasa (3/1/2023).

Meski telah berdamai, Kejaksaan Tinggi Lampung tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum jaksa wanita inisial MN yang diduga berselingkuh dengan seorang pengacara.

Diketahui suami oknum jaksa MN adalah VB yang merupakan jaksa dengan jabatan Kasi Datun di Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara.

"Sanksi itu ada di ranah pihak pengawasan, dari Ibu Aswas akan mengklarifikasi, memanggil terlapor dan pelapor serta teman kerja di tempat terlapor," kata Patoni.

Ahmad Patoni mengatakan, dua jaksa atau pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan terlapor dan pelapor ini akan diperiksa. Dan hasil pemeriksaan nanti pihak pengawasan yang akan menyampaikannya.

Baca juga: Jamwas Kejagung Instruksikan Kajati Lampung Tangani Kasus Oknum Jaksa Selingkuh di Hotel

"Akan disampaikan kepada pimpinan dulu hasil pemeriksaan, mungkin di sana akan diputuskan pemberian sanksi," kata Ahmad Patoni.

Ahmad Patoni mengatakan, terkait sanksi semua itu ada pada bidang pengawasan.

"Kalau nanti diberikan sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat sampai dua tahun hingga pencabutan kewenangan jaksa. Pemecatan juga termasuk sanksi berat, dan itu keputusan dari Jaksa Agung," kata Ahmad Patoni.

Ahmad Patoni menambahkan, sanksi ringannya bagi jaksa melanggar kode etik yakni penundaan gaji berkala dan teguran lisan.

"Kami gerak cepat terhadap kasus yang membuat viral ini. Namun sudah ada kesepakatan dari keduanya untuk berdamai," kata Ahmad Patoni.

"Perdamaian itu karena keinginan mereka berdua dan kami hanya mediasi," kata Ahmad Patoni.

"Kemarin Wakajati Lampung Yuni Dari Winarsih yang memimpin mediasi tersebut dari jam 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB," kata Patoni.

"Alhamdulillah hasil mediasi klarifikasi terhadap mereka berdua dan pertolongan Allah SWT dibukakan pintu hati mereka untuk penyelesaian kasus dengan kekeluargaan," kata Patoni.

Ia mengatakan, artinya terjadi kesepakatan perdamaian dengan isinya mereka saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga.

Kondisi kamar kos wanita di Bandar Lampung yang meninggal mendadak saat digerebek Polres Lampung Tengah terpasang garis polisi, Senin (19/12/2022).
Kondisi kamar kos wanita di Bandar Lampung yang meninggal mendadak saat digerebek Polres Lampung Tengah terpasang garis polisi, Senin (19/12/2022). (Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

"Selama ini keduanya telah membina rumah tangga, dan telah dianugerahi tiga orang anak perempuan," kata Patoni.

"Mereka saling mencinta dan pada saat mediasi kami bangga dan senang, karena mereka bisa saling menangis berpelukan dalam kapasitas seorang suami istri," kata Patoni.

Dan pihak pelapor pun menyampaikan dilanjutkan pencabutan pengaduan laporan di Mapolresta Bandar Lampung.

"Diharapkan agar tidak terjadi lagi kejadian ini dan kurang bagus untuk instansi kejaksaan, artinya di mata masyarakat tidak memberikan contoh yang baik," kata Patoni.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana juga membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat diselesaikan dengan baik-baik.

"VB juga sudah sepakat mencabut laporan, dan kami juga setelah itu kordinasi dengan Polresta," kata Made.

Made mengatakan, berdasarkan pasal 75 KUHPidana itu delik aduan, dan selama kurang dari tiga bulan bisa mencabut laporan dengan syaratnya ada perdamaian.

Sebelumnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung menggerebek seorang oknum jaksa yang diduga berselingkuh di sebuah kamar hotel berbintang di Bandar Lampung, Lampung. Penggerebekan dilakukan bersama suami sah oknum jaksa.

"Kami mendapatkan laporan dari pihak suami dan polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi bersama suami dari oknum jaksa itu menggerebek perselingkuhan tersebut pada Minggu (1/1/2023). Polisi menggerebek keduanya di kamar hotel di Jalan RA Kartini, Kota Bandar Lampung, Lampung" jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (2/1/2023).

Suami sah oknum jaksa ini, VB. Sementara oknum jaksa tersebut berinisial MN (38). Oknum jaksa ini bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Saat digerebek di kamar hotel, oknum jaksa itu sedang berduaan dengan pria yang bukan suaminya. Pria tersebut berinisial RM (30) yang diduga seorang pengacara.

Kompol Dennis mengatakan, polisi bersama suami sah secara jelas melihat benar bahwa keduanya (MN dan RM) sedang dalam kamar hotel di Jalan RA Kartini Nomor 216.

"Suami jaksa MN ini sebagai pelapor menggerebek istri sahnya dan didampingi polisi. Ada juga pihak hotel ikut dan menyaksikan penggerebekan keduanya yang berada di dalam kamar hotel tersebut," kata Kompol Dennis Arya.

Keduanya digerebek usai perayaan malam pergantian tahun 2022 ke 2023.

Kompol Dennis menuturkan, setelah pintu kamar hotel di Jalan RA Kartini, Kota Bandar Lampung, Lampung dibuka semua kaget.

"Saat dilihat bahwa oknum jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih motif garis-garis," kata Kompol Dennis.

Sementara pria diduga selingkuhan oknum jaksa tersebut sedang berada di atas kasur. Pria tersebut memakai baju berwarna abu-abu.

"Dalam penggerebekan tersebut pria yang diduga oknum pengacara tersebut tidak mengenakan celana," kata Kompol Dennis.

Bantah Berzina

Oknum pengacara, RM (30), mengatakan, saat penggerebekan itu ia sedang buang air besar (BAB). Sementara MN berpakaian lengkap.

"Tak ada perbuatan tak senonoh antara saya dengan MN," kata dia saat diwawancarai Tribun Lampung melalui pesan WhatsApp.

Ia mengatakan, MN datang bersama tiga anaknya dan dua pembantu pada malam pergantian tahun 2022-2023 tersebut.

"Pada malam pergantian tahun itu saya diminta kakaknya MN yang berada di Padang untuk mengawasi adiknya MN tersebut," kata RM.

RM mengatakan, ia bersama MN hanya ingin ngobrol-ngobrol ringan sekalian melewati pergantian tahun.

"Tak ada perbuatan yang melanggar norma, apalagi zinah dan saya berharap media serta semua pihak bisa berimbang dalam persoalan ini," kata RM.

"Saya juga tidak ingin masuk ke wilayah persoalan MN dengan suaminya," kata RM.

RM mengatakan, NN bersama anak-anaknya berada di kamar lantai atas.

"Kalau saya berada di kamar lantai bawah, saya siap diperiksa dan visum terkait pembuktian dugaan tuduhan perzinahan dengan oknum jaksa," kata dia.

Jamwas Kejagung Tunggu Laporan

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono menginstruksikan agar kasus oknum jaksa perempuan yang ketahuan selingkuh di sebuah hotel untuk ditangani di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

"Sudah ditangani Kajati Lampung," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).

Ali menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kajati Lampung, termasuk soal kabar kasus itu telah berakhir damai.

"Kita tunggu laporan dari Kejati," katanya. (Tribun Lampung  Bayu Saputra)(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Suami Oknum Jaksa di Lampung yang Gerebek Istrinya di Hotel, Cabut Laporan

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas