Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Kejahatan Herry Wirawan, Guru yang Rudapaksa dan Hamili 13 Santriwati, Hukuman Mati Menanti

Herry Wirawan telah dijatuhi vonis hukuman mati, dirinya merupakan terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Deretan Kejahatan Herry Wirawan, Guru yang Rudapaksa dan Hamili 13 Santriwati, Hukuman Mati Menanti
Kolase Tribunnews.com: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu. Kini Herry Wirawan tetap divonis mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman mati, pada 4 April 2022.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, sehingga vonis mati tetap diterapkan.

Hal ini sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Dengan putusan MA ini, maka kasus rudapaksa 13 santriwati oleh Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.

Lantas berikut deretan kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan, hingga kini menanti hukuman mati.

Deretan kejahatan Herry Wirawan

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati awalnya dijatuhi vonis penjara seumur hidup, Selasa, 15 Februari 2022.

Berita Rekomendasi

Diketahui Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dan hakim menilai kejahatan yang dilakukan Herry sangat serius, bahkan tidak ada yang dapat meringankannya.

Di mana dirinya telah merudapaksa santriwatinya, hingga hamil, dan melahirkan.

Tidak hanya itu saja berikut deretan kesalahan atau kejahatan yang dilakukannya, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:

1. Mesin uang

Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis.
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Diketahui, awalnya para santri yang menjadi korban tersebut bermaksud menuntut ilmu di pesantren milik Herry lantaran gratis.

Mayoritas para santriwati berasal dari keluarga menengah ke bawah, bahkan ada yang merantau dari Garut.

Baca juga: MA Putuskan Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Ini Respons Menteri PPPA

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas