Perjalanan Kasus Herry Wirawan: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Kasasi Ditolak, Kini Divonis Mati
Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung tetap divonis mati. Berikut perjalanan kasusnya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
![Perjalanan Kasus Herry Wirawan: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Kasasi Ditolak, Kini Divonis Mati](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fakta-fakta-sidang-pleidoi-herry-wirawan-sampaikan-maaf-ke-korban-hingga-minta-dikurangi-hukumannya.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Oleh karena itu, Herry Wirawan tetap dihukum mati, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Dengan putusan MA ini, maka kasus rudapaksa 13 santriwati oleh Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.
Lantas seperti apa perjalanan kasus Herry Wiraw
an?
Mulai Terungkap Juni 2021
Aksi bejat yang dilakukan oleh Herry terungkap pada Juni 2021.
Baca juga: Nasib Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Jadi Peringatan Keras Kasus Pelecehan
Berawal saat salah satu korban pulang ke rumah untuk merayakan hari Raya Idul Fitri.
Namun, orangtua korban merasa ada yang berbeda dari anaknya.
Singkat cerita, mereka terkejut mengetahui bahwa anaknya tengah mengandung.
Orangtua korban kemudian melapor ke Polda Jabar, Bupati Garut, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Setelah itu, ada banyak santriwati yang juga melapor telah menjadi korban kebejatan Herry.
Total ada 13 korban yang melapor, 11 di antaranya merupakan warga Garut, Jawa Barat.
Diketahui, dari perbuatan bejat pelaku, ada delapan korban yang hamil dan melahirkan bayi.
Aksi bejat itu dilakukan Herry sejak 2016 hingga 2021.
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
Dalam proses persidangan, Herry dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda Rp 500 juta.
![Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/herry-wirawan-guru-pesantren-rudapaksa-santri-4422.jpg)
Baca juga: Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Asep mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry.
Pertama, Herry menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya kepada korban.
Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat.
Terutama korban yang mengalami dampak psikologis.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujarnya.
Divonis Penjara Seumur Hidup
Saat sidang pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022), Herry dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Menurut hakim, Herry terbukti merudapaksa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Baca juga: MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan, Kementerian Agama: Bisa Beri Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual
"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan."
"Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati.
Divonis Hukuman Mati
Vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan kepada Herry menuai polemik.
Hukuman itu dinilai tak setimpal dengan perbuatan Herry yang telah merusak masa depan 13 santriwati.
Sejumlah pihak mendesak agar JPU melakukan banding.
Merespons hal itu, Jaksa Kejati Jabar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan banding tersebut dan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.
![Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rudapaksa-13-santriwati-herry-wirawan-divonis-bui-seumur-hidup_20220216_024347.jpg)
Baca juga: Herry Wirawan Ajukan Kasasi, Menteri PPPA Harap MA Perkuat Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum"
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).
Kasasi Ditolak, Tetap Dihukum Mati
Atas vonis hukuman mati yang diterimanya, Herry mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, permohonan kasasi itu ditolah oleh MA. Artinya Herry tetap dijatuhi hukuman mati.
Dengan putusan MA tersebut, maka kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap, dilansir TribunJabar.id.
Putusan MA terhadap kasasi Herry dibacakan oleh Hakum Agung Sri Murwahyuni.
"Tolak kasasi," tulis putusan kakasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nuryanti/Daryono, TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.