Usai Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara, Pria di Agam Kembali Ditangkap karena Bawa Sabu dan Ganja
Aleyxi menyebut, MN merupakan residivis dalam kasus yang sama di 2016 lalu.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Padang Alif Ilham Fajriadi
TRIBUNNEWS.COM, AGAM - Dipenjara selama 7 tahun, pria berinisial MN (43), kembali ditangkap usai ketahuan menyimpan paket sabu seberat 1 gram dan ganja 3 gram di saku celananya.
Kasatres Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, pelaku ditangkap di Lambah Kinari Jorong Ngungun, Kabupaten Agam.
"Tadi malam penangkapannya, sekira pukul 21.30 WIB, di depan musala di Lambah Kinari" terang Aleyxi, Rabu (4/1/2022).
Baca juga: Kejaksaan Bakal Ungkap Barang Bukti Sabu Irjen Teddy Minahasa Dkk di Persidangan
Aleyxi menyebut, MN merupakan residivis dalam kasus yang sama di 2016 lalu.
Lalu, kata Aleyxi, MN pernah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dan baru menghirup udara luar di 2021 dengan bebas bersyarat.
"Pelaku ini juga pengedar, dan kita memang selalu memantaunya dari lama," ungkap Aleyxi.
Aleyxi menuturkan, nasib MN harus kembali mendekap di penjara, karena tak jera dengan hukuman serupa yang pernah diterimanya.
"Kini, barang bukti dan MN sudah kami amankan di Mapolres Agam," tutur Aleyxi.
Terkait dengan jerat hukumnya, kata Aleyxi, MN dikenai Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tetang narkoba.
Ancaman hukumannya, kata Aleyxi, maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Baru Keluar Setelah 7 Tahun Dipenjara, Pria di Agam Kembali Ditangkap Polisi Terkait Sabu