Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perawat di RS Bina Kasih Medan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Sesama Perawat: Korban Trauma

Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara, meremas bagian vital korban dan nyaris dirudapaksa

Editor: Erik S
zoom-in Perawat di RS Bina Kasih Medan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Sesama Perawat: Korban Trauma
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Antoni, perawat RS Bina Kasih jadi tersangka karena diduga melecehkan perawat di rumah sakit 

"Jadi pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022, korban dan tersangka sama-sama bertugas di rumah sakit tersebut," kata Madianta, Kamis (5/1/20223).

"Kemudian, sekira pukul 02.00 WIB sudah masuk ke hari Minggu tanggal 25 Desember 2022, korban mengantar pasien ke ruangan ICU," sambungnya.

Ia menjelaskan, ketika korban mengantar pasien ke ruang ICU, korban bertemu dengan pelaku yang ketika itu sedang berada di sana.

Baca juga: Menteri PPPA Kutuk Kasus Pelecehan 8 Mahasiswi oleh Dosen di Universitas Andalas

"Kebetulan tersangka ini bertugas di ruangan ICU, korban masuk ke ruangan ICU mengantarkan salah satu pasien," sebutnya.

Dijelaskannya, usai mengurus pasien yang masuk ke ruang ICU, pelaku tiba-tiba langsung mendekati korban dan melakukan pelecehan.

"Tiba-tiba tersangka melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara meraba organ vital korban," bebernya.

Madianta mengatakan, setelah kejadian tersebut korban pun membuat laporan ke polisi hingga akhirnya pelaku diringkus.

Berita Rekomendasi

Kepada polisi, pelaku mengaku baru sekali melakukan pelecehan tersebut.

Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun di Aceh Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Beraksi di Atas Motor dan di Sungai

"Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan oleh keterangan tersangka, bahwa perbuatan itu hanya sekali dilakukan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena alasan tersangka suka terhadap korban.

"Modusnya karena tersangka ini tertarik melihat korban pada malam itu. Korban tidak mengenal pelaku walaupun sama-sama bekerja di rumah sakit tersebut," tutur Madianta.

Madianta menyebutkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Selain itu pelaku juga dikenal pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tegasnya.

Kemudian, ia menyampaikan pihaknya juga akan bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sumut, untuk memulihkan kondisi psikologis korban yang saat ini mengalami trauma.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas