Polisi Gadungan di Bengkulu Gelapkan Motor: Diciduk Saat Asik Nyabu
Ia ditangkap akibat dilaporkan oleh teman wanitanya YP (23) atas kasus penggelapan sepeda motor.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Seorang pemuda pengangguran berinisial RR (27) yang mengaku sebagai polisi untuk mengelabuhi korbannya, diciduk polisi saat sedang asik nyabu.
Pelaku diciduk di kos-kosannya di Jalan Sutoyo Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.
Ia ditangkap akibat dilaporkan oleh teman wanitanya YP (23) atas kasus penggelapan sepeda motor.
Sebelumnya pelaku meminjam motor milik YP yang dikenalnya melalui media sosial.
Namun motor tersebut malah dibawa kabur oleh pelaku, dan tidak dikembalikan lagi hingga sekarang.
"Saat Tim Resmob Macan Gading melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan, didapati pelaku sedang menghisap sabu," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Rabu (4/1/2023).
Penangkapan terhadap pelaku sendiri dilakukan oleh polisi pada hari ini sekitar pukul 09.30 WIB.
Selanjutnya Kerena mendapati pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu, maka pihak kepolisian akan melakukan pengembangan.
Selain motor Scoopy yang sebelumnya digelapkan oleh pelaku, polisi juga ikut mengamankan satu buah alat hisap sabu (bong) sebagai barang bukti.
"Jadi saat anggota kami melakukan penangkapan pelaku sedang Nyabu di kamar kos-nya. Disana juga ada alat hisab (bong)," ujar Malau.
Kronologi Kejadian
Diketahui bahwa antara pelaku dan korban, sebelumnya kenal melalui media sosial.
Saat itu pelaku mengaku bekerja sebagai seorang anggota kepolisian yang berdinas di Kabupaten Rejang Lebong.
Kemudian sekitar tanggal 27 Desember 2022 lalu, pelaku yang saat itu sedang berada di kosan korban meminjam motor korban.