Update Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Bali, Polisi Periksa Jaringan Prostitusi Online
Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan wanita tanpa busana di Denpasar, Bali.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Mereka bakal dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat ( 1 ) UU RI NO 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya diberitakan, AS ditemukan tewas tanpa busana dan dalam kondisi leher terjerat kabel.
Baca juga: Tahanan Kasus Pencurian Tewas Gantung Diri Gunakan Tali Rapiah di Kamar Rutan Mamuju
AS sendiri berasal dari Batam.
"Pada Sabtu, 31 Desember 2022, ditemukan jenazah perempuan yang diduga dibunuh di sebuah kamar kos Jalan Tukad Batanghari," ungkap I Ketut Sukadi seperti yang diberitakan TribunBali.com.
Korban ditemukan dalam keadaan kabel rol listrik melilit di leher dan terkapar di lantai.
"Pelaku mengikat leher korban dengan kabel rol, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkapnya.
Saat ditemukan pertama kali oleh saksi, HN (41) lidah korban juga terlihat manjulur.
Baca juga: Polisi : OTK yang Bakar 2 Orang di Jakut hingga Tewas Siramkan Bensin Secara Tiba-Tiba ke Korban
Barang-barang berharga milik korban juga tak ditemukan di TKP.
Petugas yang mengevakuasi jenazah korban pun langsung melakukan pemeriksaan.
Mengutip TribunBali.com, dokter forensik dr Ida Bagus Putu Alit mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka-luka lecet dan tanda-tanda korban mati lemas.
"Pada pemeriksaan pada korban, kami temukan luka lecet tekan yang melingkari leher korban.
Selain itu, kami juga menemukan bahwa pada korban ini terdapat tanda-tanda mati lemas," kata dr. Ida Bagus Putu Alit.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBali.com, Putu Honey Dharma Putri W)(Kompas.com, Valdi Seriang Ginta)