Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Pasang Spanduk Larangan Pelacuran dan Miras di Boyongsari Kabupaten Batang

Terdapat dua spanduk  yang dipasang di lokasi prostitusi Boyongsari sesuai permintaan warga.

Editor: Erik S
zoom-in Satpol PP Pasang Spanduk Larangan Pelacuran dan Miras di Boyongsari Kabupaten Batang
https://www.freepik.com/jcomp
(Ilustrasi) Spanduk penegakan Perda larangan pelacuran dan miras dipasang di Kampung Boyongsari, Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jumat (6/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, BATANG -Satpol PP Kabupaten Batang Jawa Tengah kembali memasang memasang spanduk penegakan Perda larangan pelacuran dan miras.

Spanduk tersebut dipasang di Kampung Boyongsari, Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Gus Gadungan Tipu Jemaah Pengajian, Gunakan Uang untuk ke Pelacuran, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Adapun Perda Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 4 Ayat 2 berbunyi setiap orang di wilayah Kabupaten Batang secara sendiri atau bersama-sama dilarang melakukan pelacuran dan Perda Nomor 12 Tahun 2013 berbunyi tentang larangan memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan minuman beralkohol.

Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Batang, Muhammad Masqon mengatakan, terdapat dua spanduk  yang dipasang di lokasi prostitusi Boyongsari sesuai permintaan warga.

"Tujuannya dengan pemasangan spanduk Perda Larangan Pelacuran dan Miras itu, ada pengurangan aktivitas masyarakat di lokasi tersebut."

"Sehingga, cepat atau lambat akan berkurang secara drastis. Karena ini langkah-langkah yang preventif," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/1/2023).

Perlu diketahui, ancaman pidana Perda Larangan Pelacuran adalah 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.

Baca juga: Berperan Jadi Pelacur di Scandal 2, Cinta Laura: Series Aku Bukan Membenarkan Prostitusi

BERITA TERKAIT

Sedangkan terkait miras adalah ancaman pidana 1 bulan atau denda Rp 15 Juta.

 "Dengan hanya menggunakan langkah preventif saja sudah bisa dikendalikan."

"Kami tidak perlu memakai langkah yustisi."

"Langkah yustisi akan dilakukan, tetapi menunggu respon ini terlebih dahulu."

"Masyarakat di lokasi prostitusi itu tanggapannya bagaimana," tegasnya.

Dia juga menyampaikan, memilih lokasi di Boyongsari karena merupakan target dari dulu.

Baca juga: Coba-Coba hendak Pesta Miras, Pelajar SMP di Sleman Diberi Sanksi Mondok di Pesantren

Hanya saja di lokasi tersebut banyak orang yang berkepentingan.

"Dari data Satpol PP Kabupaten Batang Tahun 2022, ada penyitaan miras meliputi Pantai Sigandu sekira 12 botol miras yang diduga ada prostitusinya juga."

"Surodadi sekira 40 botol miras yang disitu mendapatkan PSK saat ini sedang kami bina."

"Dan temuan prostitusi terselubung di kos-kosan yang kami dapat 9 pasang sedang didalami," pungkasnya. (*)

Penulis: dina indriani

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Spanduk Larangan Pelacuran dan Miras Dipasang di Boyongsari, Ini Alasan Satpol PP Batang

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas