Kata MUI soal Viral Qoriah Disawer saat Melantunkan Ayat Al-Quran, Sebut Bertentangan dengan Etika
Ketua Komisi Dakwah MUI, Ahmad Zubaidi menegaskan tindakan memberikan saweran kepada Qoriah merupakan tindakan yang bertentangan dengan etika.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Dakwah MUI, Ahmad Zubaidi memberikan tanggapannya terkait video viral yang memperlihatkan seorang Qoriah disawer saat sedang melantunkan ayat Al-Quran dalam sebuah acara di Pandeglang, Banten.
Ahmad menegaskan, tindakan memberikan saweran kepada Qoriah tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan etika.
Pasalnya, membaca Al-Quran adalah kegiatan yang suci, dalam rangka membaca kalam-kalam Illahi dan memuliakan Allah SWT.
"Tindakan memberikan saweran kepada Qori maupun Qoriah merupakan tindakan yang bertentangan dengan etika."
"Karena tentu membaca Al Quran adalah kegiatan yang suci dalam rangka membaca kalam-kalam Illahi, memuliakan Allah SWT," kata Ahmad dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (7/1/2023).
Lebih lanjut, Ahmad pun mempersilahkan jika ada orang yang ingin memberikan penghargaan kepada seorang Qoriah saat ia melantunkan ayat Al-Quran.
Baca juga: 2 Pria Lempar Uang Seperti Saweran Saat Pembacaan Ayat Suci, Sang Qoriah Kesal hingga Kecaman MUI
Namun Ahmad meminta agar pemberian penghargaan tersebut dilakukan dengan cara yang baik.
Serta dengan cara yang dapat memuliakan Qori maupun Qoriah itu sendiri.
"Kalau kemudian orang ingin memberikan penghargaan kepada Qori dan Qoriah silakan saja."
"Dengan cara yang memuliakan Qori dan Qoriah itu sendiri," ungkap Ahmad.
Ahmad menegaskan dalam Islam tindakan menyewer ini tidak diperbolehkan.
Baca juga: Viral Video Qariah Disawer, Nadia Hawasyi Merasa Tak Dihargai, PBNU dan MUI Pandeglang Angkat Bicara
Karena sudah jelas Islam melarang umatnya untuk menghambur-hamburkan uang.
Terlebih dilakukan dengan dipertontonkan di depan orang banyak dan di depan orang yang tengah membaca Al-Quran.
"Karena tindakan seperti itu (memberikan saweran) jelas ya Islam melarang kita untuk menghambur-hamburkan uang."