Kisah Polisi Gadungan di Bangkalan, Terungkap Saat Kekasih Curiga Pelaku Sering Minta Uang
Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera mengungkapkan, korban dan tersangka kenalan di Facebook pada Desember 2021 yang berlanjut kopi darat dan pacaran
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Ario Dwi Kiyasmi (23), warga Desa/Kecamatan Socah Bangkalan Madura sebagai seorang polisi gadungan terbongkar setelah NF, sang kekasih curiga lalu mencari informasi tentang siapa sosok pria berbadan kekar itu.
NF mencari tahu tentang sosok Ario karena merasa risih atas perilaku kekasihnya yang berulang kali meminta uang.
Kini Ario mendekam di balik sel tahanan Polsek Kamal, Bangkalan, Jumat (6/1/2023).
Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera mengungkapkan, korban dan tersangka kenalan di Facebook pada Desember 2021.
Perkenalan berlanjut kopi darat hingga pacaran.
Baca juga: Polisi Gadungan di Bengkulu Gelapkan Motor: Diciduk Saat Asik Nyabu
Tersangka mengenalkan diri sebagai anggota reserse yang berdinas di Polsek Kenjeran, Surabaya.
“Namun ternyata polisi gadungan, modus untuk memperdayai korban.
Tersangka meminta sejumlah uang, memeras korban hingga senilai Rp 3,6 juta,” ungkap Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera kepada Tribun Jatim Network.
Tersangka selalu meminta uang kepada NF termasuk kepada orang tuanya dengan alasan, ponsel milik korban telah diretas atau disadap orang lain dan foto-foto pribadi korban telah disebar ke media sosial facebook.
“Tersangka meminta sejumlah uang untuk keperluan mengurus perkara tersebut.
Namun korban dan orangtuanya merasa curiga terhadap kebenaran status tersangka Ario sebagai anggota polisi reserse,” jelas Andi.
Kecurigaan korban beserta keluarganya, lanjut Andi, kemudian ditindaklanjuti dengan menjebak Ario.
Tersangka kembali meminta sejumlah uang dan mengajak bertemu di sebuah gang Masjid Darussalam, Jalan Sukun I Perumnas, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Kamis (5/1/2023).
“Ketika korban menyerahkan uang, saat itulah kami bersama warga menangkap tersangka.
Sekali, tidak benar bahwa tersangka adalah seorang polisi. Kami jerat tersangka Ario dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan,” tegas Andi.
Dari tangan tersangka, Polsek Kamal menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernopol W 2931 RC, lima lembar lembar uang pecahan seratus ribuan, dan satu unit ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kedok Polisi Gadungan di Bangkalan Dibongkar Pacar, Curiga Selalu Dimintai Uang, Kini Mendekam Bui