Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tolak Banding Anggota DPRD Medan yang Gugat Partai Gerindra Terkait Video Mesum

Siti Suciati dipecat Partai Gerindra karena memamerkan alat vitalnya kepada seorang narapidana

Editor: Erik S
zoom-in Pengadilan Tolak Banding Anggota DPRD Medan yang Gugat Partai Gerindra Terkait Video Mesum
Grid.ID
(Ilustrasi) Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menolak permohonan Siti Suciati menggugat Partai Gerindra senilai Rp 5 miliar 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menolak permohonan Siti Suciati menggugat Partai Gerindra senilai Rp 5 miliar.

Siti Suciati dipecat Partai Gerindra karena memamerkan alat vitalnya kepada seorang narapidana yang mengaku sebagai anggota polisi.

Baca juga: Perjalanan Kasus Tersebarnya Video Vulgar yang Berujung Pemecatan Anggota DPRD Medan Siti Suciati

Permohon tersebut tetap ditolak di PT Medan yang dapat dilihat melalui akun SIPP PN Medan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 27 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut," poin putusan banding pada Kamis 25 Desember 2022.

Siti Suciati sebelumnya adalah anggota DPRD Medan.

Pemecatan dari Gerindra

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga membenarkan bahwa Partai Gerindra telah memecat Suci Suciati. 

BERITA REKOMENDASI

"Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena dari tahapan kasus kemarin yang telah melanggar kode etik," kata Ihwan Ritonga, Kamis (29/9/2022).

Dikatakan Ihwan, surat PAW terhadap Suci Suciati juga sudah dimasukkan ke DPRD Medan. 

"Surat PAW sudah kita berikan ke Ketua DPRD Medan tapi belum bisa di proses," katanya. 

Setelah dipecat dan bakal di PAW-kan, Suci Suciati melawan.

Baca juga: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Ancam Pecat Kepala OPD Jika Sulit Beri Informasi ke Publik

Ia menggugat keputusan partai. 


"Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrah putusan," jelasnya.

Jadi korban penipuan

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas