Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tolak Banding Anggota DPRD Medan yang Gugat Partai Gerindra Terkait Video Mesum

Siti Suciati dipecat Partai Gerindra karena memamerkan alat vitalnya kepada seorang narapidana

Editor: Erik S
zoom-in Pengadilan Tolak Banding Anggota DPRD Medan yang Gugat Partai Gerindra Terkait Video Mesum
Grid.ID
(Ilustrasi) Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menolak permohonan Siti Suciati menggugat Partai Gerindra senilai Rp 5 miliar 

Suci Suciati, Anggota DPRD Medan dari Partai Gerindra yang sempat video call pamer organ intim ini sebenarnya korban penipuan.

Ia ditipu oleh seorang lelaki bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias M Rajaf.

Ceritanya, Suci Suciati kala itu berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea lewat Facebook.

Baca juga: Perawat di RS Bina Kasih Medan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Sesama Perawat: Korban Trauma

Pelaku saat itu mengklaim dirinya adalah polisi yang bertugas di Papua.

Karena yakin dengan pelaku, Suci Suciati menuruti semua permintaan pelaku, termasuk melakukan video call pamer organ intim.

Selama berkenalan dengan pelaku, Suci Suciati sudah habis ratusan juta.

Ia ditipu pelaku, yang mengklaim bahwa dirinya tengah mengerjakan proyek tambang di Papua.

Berita Rekomendasi

Belakangan diketahui, bahwa pelaku ini adalah narapidana yang menghuni lapas di Sumut. 

Dari sinilah petaka dimulai.

Baca juga: 10 Pelanggar Syariat Islam di Aceh yakni Berbuat Mesum dan Berjudi Dihukum Cabuk Enam sampai 25 Kali

Pelaku Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea menyebar rekaman video call pamer organ intim yang dilakukan Suci Suciati.

Kasus ini pun sempat diadili di PN Medan, dan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pamer Organ Intim dan Dipecat, Anggota DPRD Medan Gugat Partai Prabowo Subianto Rp 5 Miliar 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas