Pengadilan Tolak Banding Anggota DPRD Medan yang Gugat Partai Gerindra Terkait Video Mesum
Siti Suciati dipecat Partai Gerindra karena memamerkan alat vitalnya kepada seorang narapidana
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menolak permohonan Siti Suciati menggugat Partai Gerindra senilai Rp 5 miliar.
Siti Suciati dipecat Partai Gerindra karena memamerkan alat vitalnya kepada seorang narapidana yang mengaku sebagai anggota polisi.
Baca juga: Perjalanan Kasus Tersebarnya Video Vulgar yang Berujung Pemecatan Anggota DPRD Medan Siti Suciati
Permohon tersebut tetap ditolak di PT Medan yang dapat dilihat melalui akun SIPP PN Medan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 27 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut," poin putusan banding pada Kamis 25 Desember 2022.
Siti Suciati sebelumnya adalah anggota DPRD Medan.
Pemecatan dari Gerindra
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga membenarkan bahwa Partai Gerindra telah memecat Suci Suciati.
"Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena dari tahapan kasus kemarin yang telah melanggar kode etik," kata Ihwan Ritonga, Kamis (29/9/2022).
Dikatakan Ihwan, surat PAW terhadap Suci Suciati juga sudah dimasukkan ke DPRD Medan.
"Surat PAW sudah kita berikan ke Ketua DPRD Medan tapi belum bisa di proses," katanya.
Setelah dipecat dan bakal di PAW-kan, Suci Suciati melawan.
Baca juga: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Ancam Pecat Kepala OPD Jika Sulit Beri Informasi ke Publik
Ia menggugat keputusan partai.
"Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrah putusan," jelasnya.
Jadi korban penipuan
Suci Suciati, Anggota DPRD Medan dari Partai Gerindra yang sempat video call pamer organ intim ini sebenarnya korban penipuan.
Ia ditipu oleh seorang lelaki bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias M Rajaf.
Ceritanya, Suci Suciati kala itu berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea lewat Facebook.
Baca juga: Perawat di RS Bina Kasih Medan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Sesama Perawat: Korban Trauma
Pelaku saat itu mengklaim dirinya adalah polisi yang bertugas di Papua.
Karena yakin dengan pelaku, Suci Suciati menuruti semua permintaan pelaku, termasuk melakukan video call pamer organ intim.
Selama berkenalan dengan pelaku, Suci Suciati sudah habis ratusan juta.
Ia ditipu pelaku, yang mengklaim bahwa dirinya tengah mengerjakan proyek tambang di Papua.
Belakangan diketahui, bahwa pelaku ini adalah narapidana yang menghuni lapas di Sumut.
Dari sinilah petaka dimulai.
Baca juga: 10 Pelanggar Syariat Islam di Aceh yakni Berbuat Mesum dan Berjudi Dihukum Cabuk Enam sampai 25 Kali
Pelaku Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea menyebar rekaman video call pamer organ intim yang dilakukan Suci Suciati.
Kasus ini pun sempat diadili di PN Medan, dan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pamer Organ Intim dan Dipecat, Anggota DPRD Medan Gugat Partai Prabowo Subianto Rp 5 Miliar