Sempat Cekcok dengan Pedagang Kecil, Preman di Sekitar Pajak USU Medan Ditangkap Polisi
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Martua Manik, Robin Tarigan ditangkap karena memeras pedagang
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Peras pedagang mi di seputaran Pajak USU Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Kota Medan Robin Tarigan (50) ditangkap polisi.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Martua Manik, Robin Tarigan ditangkap pada Minggu (9/1/2023).
Baca juga: Sebelum Tewas Dikeroyok, Aipda Andre Diduga Sempat Adu Mulut dengan Preman di Kampung Ponton
"Bukan hanya pedagang mi pecel saja korbannya, pedagang lain ternyata juga sering dimintai uang," kata Martua Manik, Senin (9/1/2023).
Korban Robin adalah Poniem (41). Poniem dimintai uang secara paksa oleh Robin Tarigan.
"Kami mengimbau kepada semua pedagang, apabila menjadi korban pemerasan preman, silakan hubungi nomor WhatsApp 0822 1111 7599. Nanti laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti," kata Manik.
Setelah ditangkap, wajah Robin Tarigan langsung layu.
Ia bak ayam disiram air.
Kearoganannya saat memeras pedagang seketika hilang setelah ditangkap polisi.
Namun begitu, masyarakat meminta agar Robin Tarigan dipenjarakan saja dalam waktu yang lama.
Baca juga: Dua Remaja di Lampung Timur Peras Siswi SMP Bermodalkan Video Asusila Korban
Sebab, masyarakat khawatir, jika Robin Tarigan dilepas, dia akan semakin beringas memeras dan memalak pedagang kecil seperti Poniem.
Viral di Media Sosial
Aksi preman bernama Robin Tarigan ini sempat viral di media sosial setelah dia memeras pedagang mi pecel yang tak berdaya.
Dilihat dari akun Instagram @sumatera_talk pada Minggu (8/1/2023), tak sedikit netizen yang merasa iba dan kasihan.
Netizen meminta polisi bertindak menangkap dan memenjarakan preman pengangguran yang diduga pecandu sabu itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.