Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalan Panjang KPK Menangkap Lukas Enembe, Akses ke Rumah Sempat Diblokir dengan Ekskavator

Simak perjalanan panjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jalan Panjang KPK Menangkap Lukas Enembe, Akses ke Rumah Sempat Diblokir dengan Ekskavator
Instagram Pemprov Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK, ini perjalanan kasusnya mulai dari jadi tersangka hingga ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak perjalanan panjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.

KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023).

Gubernur asal Partai Demokrat ini ditangkap di sebuah restoran di Abepura, Kota Jayapura, Papua

Penangkapan ini terjadi setelah 4 bulan Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Papua.

Penangkapan Lukas Enembe ini memerlukan waktu berbulan-bulan karena adanya perlawanan dari pihak Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Langsung Terbangkan Lukas Enembe dari Papua ke Jakarta

Berikut perjalanan Lukas Enembe mulai ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya ditangkap:

1. Lukas Enembe jadi tersangka

Berita Rekomendasi

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September 2022.

Ia diduga menerima gratifikasi atau suap sebesar Rp 1 miliar dari proyek di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup.

"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Ale, Rabu (14/9/2022), dikutip dari Kompas.com. 

2. Selalu mangkir dari panggilan KPK, akses jalan ke rumah diblokir dengan ekskavator

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif.

Ia selalu mangkir dari dua panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas