Kejaksaan Ajukan Banding Kasus Rudapaksa Anak di Lahat
JPU Kejaksaan Negeri Lahat resmi ajukan banding pada Senin (9/1/2023) atas tuntutan dan vonis ringan pada kasus rudapaksa korban APP.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyoroti kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial AAP di Lahat, Sumatera Selatan.
Atas tuntutan dan vonis yang ringan, yaitu 10 bulan, Jaksa Agung memerintahkan tim penuntut umum kasus tersebut untuk mengajukan banding.
Upaya banding pun telah dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat pada Senin (9/1/2023).
"Pada Senin 9 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Senin (9/1/2023).
Akta permintaan banding pun telah dilayangkan dengan nomor 2/Akta.Pid/2023/PNLht atas nama terdakwa OH dan nomor 3/Akta.Pid/2023/PNLht atas nama terdakwa MAP.
Tak hanya banding, eksaminasi terkait penanganan kasus ini pun telah dilakukan.
Hasilnya, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.
"Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," kata Ketut.
Oleh sebab itu, pejabat struktural dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini telah dicopot dari jabatannya.
"Sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan."
Baca juga: Pemerkosa di Lahat Divonis 10 Bulan, Ayah Korban Minta Tolong Jokowi hingga Hotman Paris Sentil MA
Lagi-lagi A harus melayani melayani nafsu GA secara terpaksa karena di bawah ancaman.
Nyarisnya lagi, A ditinggalkan di kamar kos setelah ketiga pelaku memperkosanya.
Setelah kejadian tersebut, 2 pelaku yakni OH dan MAP ditangkap Satreskrim Polres Lahat pada November 2022 usai dilaporkan orangtua korban.
Keduanya kemudian ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.