Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Ajukan Banding Kasus Rudapaksa Anak di Lahat

JPU Kejaksaan Negeri Lahat resmi ajukan banding pada Senin (9/1/2023) atas tuntutan dan vonis ringan pada kasus rudapaksa korban APP.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejaksaan Ajukan Banding Kasus Rudapaksa Anak di Lahat
Shutterstock
Ilustrasi jaksa. JPU Kejaksaan Negeri Lahat resmi ajukan banding pada Senin (9/1/2023) atas tuntutan dan vonis ringan pada kasus rudapaksa korban APP. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara teradap dua pelaku pemerkosaan yakni OH (17) dan MAP (17).

Sementara satu pelaku berinisial GA (17) sempat melarikan diri namun sekarang sudah berhasil diamankan dan masih menunggu proses sidang.

Baca juga: Pria Pengangguran di Lahat Cabuli Siswi SMP, Mengaku Pengusaha Batu Bara dan Punya Kebun Sawit

Atas putusan tersebut, pengacara kondang, Hotman Paris sempat geram karena hukuman yang tak sebanding dengan nasib AAP.

Selain itu, tuntutan untuk pelaku pemerkosaan tersebut dianggap Hotman Paris tak masuk akal.

Bahkan Hotman Paris yakin pihak Jaksa Agung merasa heran dengan tuntutan jaksa Kejari Lahat yang hanya menuntut tujuh bulan penjara.

"Saya yakin Jaksa Agung pasti bertanya-tanya ada apa dengan anak buah bapak, Kejari Lahat yang menuntut hanya tujuh bulan," ujar Hotman Paris dikutip Sripoku.com dari akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (8/1/2023).

Oleh karena itu, Hotman Paris memohon kepada Jaksa Agung untuk memberikan perintah kepada jaksa Kejari Lahat supaya bisa melakukan banding.
"Jadi tolong Jaksa Agung tetap memerintahkan untuk banding secara formal tidak ada larangan untuk banding," katanya.

Hotman Paris
Hotman Paris (tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)
Berita Rekomendasi

Kronologi Kasus Rudapaksa

Dilansir dari Sripoku.com, peristiwa pahit yang dialami AAP terjadi pada 29 Oktober 2022.

Saat itu, AAP diajak seorang pelaku ke tempat kos yang berada di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.

AAP dipaksa masuk ke kamar dan dikunci oleh tersangka OH dari luar.

Ia pun ketakutan ketika pelaku mematikan lampu kamar. Kemudian, pelaku OH masuk dan menarik paksa AAP untuk diajak berhubungan intim.


Korban AAP sempat menolak ajakan tersebut namun ia tak memiliki kekuatan untuk melawan.

Baca juga: Sesosok Mayat Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan di Lahat, Sebagian Bagian Tubuh Tinggal Tulang

Usai OH, MAP kemudian masuk ke kamar dan melihat AAP sudah menangis ketakutan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas