Kuasai Sabu Seharga Rp1,2 Juta, Wakil Ketua DPRD Solok Ditangkap dan Dipecat dari Partai Demokrat
jabatan LE sebagai Wakil DPRD II akan digantikan dengan kader lainnya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Padang.com Nandito Putra
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Wakil Ketua DPRD Solok Sumatra Barat berinisial LE (30) diamankan personil Satresnarkoba Polres Solok di Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, tepatnya di depan SMAN 1 Gunung Talang, Selasa (10/1/2023) dini hari tadi.
Polisi menemukan satu paket sabu-sabu senilai Rp1,2 juta namun belum dijelaskan berapa berat total barang haram tersebut.
Wakapolres Solok AKBP Irwan Zani didampingi Kasatresnarkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi menyebut, penangkapan berawal dari laporan warga.
"Dia dari arah Kota Solok menuju Kayu Aro dengan mengendarai mobil," katanya, Selasa (10/1/2023).
Saat dicegat, Irwan menuturkan LE hanya sendirian.
Saat pihaknya menggeledah, ditemukan satu paket sabu-sabu.\
Baca juga: Nenek di Padang Pariaman Ditemukan Tewas, Korban Tinggal dengan Anak yang Idap Gangguan Jiwa
LE merupakan kader Partai Demokrat Kabupaten Solok.
Dia menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Solok sejak 2019.
Dipecat dari Partai Demokrat
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Solok menggelar rapat internal terkait ditangkapnya LE (30), Wakil Ketua DPRD Solok, Sumatera Barat.
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Solok, Iriadi Dt. Temanggung mengatakan, rapat digelar untuk menentukan nasib LE di partai.
"Ini sedang rapat pleno dan kami memutuskan untuk memecat dia," katanya.
Iriadi mengatakan, setelah ini pihaknya akan mengirimkan rekomendasi pemecatan LE kepada Ketua DPD Demokrat Sumbar, Mulyadi.