Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar Ingin Cepat Kaya karena Sering Dimarahi Orang Tua
Polisi ungkap tiga aspek yang membuat kedua pelaku yang masih remaja melakukan pembunuhan. Salah satunya yakni aspek psikologis.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
Namun demikian, kedua pelaku sempat mengaku sering dimarahi orang tua dan ingin menunjukkan jika mereka mampu mencari uang.
"Pelaku sering dimarahi oleh orang tuanya karena persoalan uang. Karena motif ekonomi, pelaku ingin menunjukkan kepada orang tuanya ia bisa mencari uang."
"Ekonomi keluarga pelaku memang kurang lah yah. Dari situ, pelaku terpengaruh ingin menjadi kaya dan memiliki harta sehingga munculah niatnya melakukan pembunuhan," tuturnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Aspek terakhir yakni aspek hukum, kedua pelaku dapat dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Ketiga, yuridis. Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal Pembunuan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Bali
Kedua pelaku dapat dihukum 10 tahun penjara, karena masih di bawah umur.
Ancaman hukuman pembunuhan berencana maksimal 20 tahun penjara, namun karena kedua pelaku masih di bawah umur mereka hanya menerima setengah dari masa hukuman.
"Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," bebernya.
Pengakuan Pelaku
Setelah polisi menangkap kedua pelaku, polisi melakukan konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa sore.
Dalam konferensi pers ini, AD dan AMF dihadirkan untuk menjelaskan pembunuhan yang mereka lakukan terhadap MFD.
Diketahui, MFD sempat dikabarkan hilang dan menjadi korban penculikan.
MFD ditemukan dalam keadaan tewas di kawasan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023) dini hari.
AD mengaku melakukan pembunuhan karena ingin menjual organ korban ke situs jual beli organ manusia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.