Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Makassar Jalani Tes Psikologi, Perbuatan Mereka Tidak Lazim

Polisi melakukan tes psikologi kepada kedua remaja yang menjadi tersangka kasus pembunuhan di Makassar. Selain membunuh keduanya juga menculik korban.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Makassar Jalani Tes Psikologi, Perbuatan Mereka Tidak Lazim
Kolase Tribunnews.com via TribunTimur.com
Bocah SD di Makassar, Sulawesi Selatan, MFS (11), menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Pelaku (kiri) nekat menculik dan membunuh MFS karena ingin menjual organ korban. Kini kedua tersangka akan jalani tes psikologi. 

Kedua Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kedua tersangka kasus pembunuhan anak dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

Pembunuhan yang mereka lakukan ke MFD diduga terencana, karena sebelumnya kedua pelaku telah menculik korban.

Baca juga: Pembunuhan Anak di Makassar, KPAI: Kominfo Harus Tutup Website Perdagangan Organ Tubuh Manusia

Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budhi Haryanto mengatakan kedua tersangka yang masih berstatus pelajar dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Selain itu, keduanya juga dikenakan UU Perlindungan Anak, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah karena masih di bawah umur.

"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak. Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah."

"Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," ungkapnya, Selasa (10/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Ancaman hukuman pembunuhan berencana maksimal 20 tahun penjara, namun karena kedua pelaku masih di bawah umur mereka hanya menerima setengah dari masa hukuman.

"Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," bebernya.

Ia menambahkan, kedua pelaku tidak termasuk jaringan penjual organ tubuh manusia.

"Kedua pelaku bukan jaringan penjual organ tubuh. Hanya saja mereka mengonsumsi konten internet negatif," terangnya.

Baca juga: Kronologi 2 Remaja Culik dan Bunuh Bocah SD di Makassar karena akan Jual Organnya, Ingin Cepat Kaya

Mereka ingin menjual organ tubuh MFD ke sebuah situs pencarian Rusia bernama Yandex.

Lantaran, di situs tersebut organ manusia dihargai 80 ribu dolar atau setara Rp 1,2 milliar.

Kedua Pelaku Sering Dimarahi Orang Tua dan Ingin Cepat Kaya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas