Pelaku Pembunuhan di Makassar Bukan Jaringan Jual Beli Organ Manusia, Polisi Telusuri Situs Yandex
Polisi menelusuri situs Yandex yang disebut sebagai situs jual beli organ tubuh manusia. Situs inilah yang membuat pelaku melakukan pembunuhan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dua remaja berinisial AD (17) dan MF (14) membunuh bocah 11 tahun, MFD, di Makassar, Sulawesi Selatan, karena ingin cepat kaya dengan menjual organ tubuh korban.
Kedua tersangka tergiur dengan harga organ tubuh manusia di sebuah situs pencarian asal Rusia bernama Yandex.
Dalam situs tersebut, organ tubuh manusia dihargai sebesar 80 ribu dollar atau setara Rp 1,2 milliar.
Untuk memastikan keterangan dari pelaku, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menelusuri situs pencarian Yandex.
Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, memastikan kedua pelaku bukan jaringan jual beli organ.
Terkait motif, para pelaku nekat membunuh karena tergiur dengan harga organ manusia di situs Yandex.
Baca juga: Pembunuhan Bocah di Makassar, Pelaku Tergiur Keuntungan Jual Organ Korban, Dokter: Tak Semudah Itu
"Dipastikan ini bukan sindikat penjualan organ tubuh. Tapi, polisi masih menelusuri website-website seperti Yandex yang dilihat pelaku hingga melakukan pembunuhan," ungkapnya pada Kamis (12/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Namun, niat menjual organ ini gagal karena tersangka AD tidak dapat menemukan calon pembeli di situs tersebut meski sudah mencoba menawarkan.
Karena kecewa, kedua pelaku membuang jasad korban ke Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Kedua pelaku yang masih pelajar itu mengakui bahwa mereka tergiur harga penjualan organ tubuh manusia. Keduanya ingin cepat kaya."
"Tapi, setelah dia mencoba menghubungi website itu, tidak mendapat respons maupun balasan. Jadi, pelaku belum mengambil organ tubuh korban yang sudah dibunuhnya, lalu membuangnya," jelasnya.
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD di Makassar Tewas di Tangan Penculik: Korban Dikenal Sebagai Buruh Angkat di Pasar
Kedua Pelaku Jalani Tes Psikologi
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, mengatakan kedua pelaku menjalani tes psikologi yang dilakukan oleh Tim Psikolog Polda Sulsel dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Rabu (11/1/2023).
"Ya, hari ini dari tim psikologi , BAP psikologi Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka didampingi tim P2T P2A," ujarnya pada Rabu, dikutip dari TribunMakassar.com.
Ia belum dapat menyampaikan hasil dari tes psikologi ini karena baru akan keluar beberapa hari ke depan.
"Mungkin untuk hasilnya beberapa hari kemudian ahlinya yang tahu apa hasilnya," terangnya.
Menurutnya, kondisi kesehatan dan kejiwaan kedua pelaku normal jika dilihat secara kasat mata.
"Untuk saat ini kedua tersangka dalam kondisi sehat fisik maupun kejiwaan kalau dilihat secara kasat mata. Tapi, kalau untuk hasil pemeriksaan kejiawaan itu ahlinya yang tahu," pungkasnya.
Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Bocah di Makassar, Pelaku Tergiur Jual-beli Organ, Rumah Jadi Sasaran Massa
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, mengatakan tes psikologi dilakukan karena perbuatan kedua pelaku tidak lazim untuk anak seusianya.
"Tindakan yang dilakukan AD dan MF tidak lazim, karena mereka masih remaja dan di bawah umur," ungkapnya pada Rabu, masih dari Kompas.com.
Kedua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kedua pelaku kasus pembunuhan MFD dapat dijerat pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
Pembunuhan yang mereka lakukan pada MFD diduga terencana, karena sebelumnya kedua pelaku telah menculik korban.
Baca juga: Pembunuhan Anak di Makassar, KPAI: Kominfo Harus Tutup Website Perdagangan Organ Tubuh Manusia
Kendati demikian, status kedua pelaku yang masih dibawah umur memungkinkan mereka akan menjalani setengah masa hukuman.
Sebagai informasi, ancaman hukuman pembunuhan berencana maksimal 20 tahun penjara.
Namun, karena kedua pelaku masih di bawah umur, mereka hanya menerima setengah dari masa hukuman.
"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak. Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah."
"Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," ungkap Kombes Pol Budhi Haryanto, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Kronologi 2 Remaja Culik dan Bunuh Bocah SD di Makassar karena akan Jual Organnya, Ingin Cepat Kaya
Kedua Pelaku Sering Dimarahi Orang Tua dan Ingin Cepat Kaya
Sebelumnya, Kombes Pol Budhi Haryanto, menjelaskan kasus ini dapat terjadi karena ada tiga aspek yang menjadi motif pelaku melakukan kejahatan.
Aspek pertama yakni aspek sosiologis, dimana pihak keluarga membiarkan kedua pelaku membuka konten negatif jual beli organ tubuh manusia.
"Pertama, aspek sosiologis. Keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif."
"Contohnya, tersangka mengonsumsi konten negatif di internet," jelasnya, Selasa.
Karena konten jual beli organ manusia inilah, kedua pelaku memiliki niat melakukan pembunuhan.
Apalagi harga yang ditawarkan disitus tersebut sangat besar, mencapai Rp 1,2 milliar untuk satu organ.
"Tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan pembunuhan."
"Yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," ungkapnya.
Baca juga: Anak SD di Makassar Jadi Korban Penculikan: Pelaku Hendak Jual Organ Korban Rp 1,2 M ke Luar Negeri
Kemudian ada aspek psikogis yang sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Petugas akan mendatangkan psikiater dan mengecek kondisi kejiwaan kedua pelaku.
Kendati demikian, kedua pelaku sempat mengaku sering dimarahi orang tua dan ingin menunjukkan jika mereka mampu mencari uang.
"Pelaku sering dimarahi oleh orang tuanya karena persoalan uang. Karena motif ekonomi, pelaku ingin menunjukkan kepada orang tuanya ia bisa mencari uang."
"Ekonomi keluarga pelaku memang kurang lah yah. Dari situ, pelaku terpengaruh ingin menjadi kaya dan memiliki harta sehingga munculah niatnya melakukan pembunuhan," tuturnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Aspek terakhir yakni aspek hukum, kedua pelaku dapat dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Ketiga, yuridis. Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal Pembunuan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002," terangnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba) (Kompas.com/Hendra Cipto)