Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polrestabes Makassar Amankan Sabu Seberat 31 Kilogram Saat Menggerebek Sebuah Ruko

Dalam penggerebekan itu, Timsus Narkoba mengaman 32 paket bungkusan teh China berisi sabu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polrestabes Makassar Amankan Sabu Seberat 31 Kilogram Saat Menggerebek Sebuah Ruko
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Penampakan barang bukti sabu seberat 43 kilogram yang disita Satnarkoba Polrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023) siang. Sama 

Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar di awal tahun ini berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram, 5 Januari 2023 malam.

Timsus Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung menggerebek sebuah rumah toko (ruko) yang dijadikan Boutique yang menutupi ruku yang dijadikan gudang penyimpanan sabu.

Dalam penggerebekan itu, Timsus Narkoba mengaman 32 paket bungkusan teh China berisi sabu.

Sebanyak 32 paket sabu memiliki berat total 31 kilogram lebih itu disita dari dua tangan pelaku RC dan RA.

Selain di Makassar, Timsus Narkoba juga sebelumnya  diperintahkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto melakukan penggerebekan di Kota Surabaya.

Baca juga: Tak Hanya Sabu-sabu dan Ganja, Polisi Juga Temukan Pil Ekstasi di TKP Penangkapan Revaldo

Tepatnya di apartment Edi City Harvard Surabaya di lantai 31, pada 2 Januari 2023.

Berita Rekomendasi

Penggerebekan di Surabaya itu dilakukan setelah dua pelaku sebelumnya berinisial FA dan SA ditangkap di Makassar atas kepemilikan masing-masing satu saset sabu.

Total pengungkapan kasus sabu di pekan kedua awal tahun ini oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar pun berjumlah 43 kilogram.

43 kilogram sabu dengan empat tersangka itu, disebut merupakan sindikat internasional jaringan dari negeri jiran Malaysia.

"Para pelaku adalah merupakan sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional yang beroperasi di pulau Jawa dan Sulawesi," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (12/1/2023) siang.

"Jadi ini asal Malaysia yang kemudian lewat jalur laut bisa masuk ke Jawa, Sumatera ataupun Kalimantan lalu ke Sulawesi," sambungnya.

Parahnya, sebelum RC dan RA ditangkap dengan barang bukti 31 Kilogram Sabu, rupanya kedua pria asal Kalimantan itu telah mengedarkan sabu di Bumi Sulawesi dengan berat lebih 100 kilogram lebih.

"Tersangka RC dan RA telah menjemput narkotika dari Surabaya sebanyak empat kali dengan total 105 bungkus," ujar Irjen Pol Nana Sudjana.

105 bungkus sabu itu dijemput RA dan RC dari Surabaya menuju Makassar dengan rincian, 25 bungkus pada Mei 2022, 28 bungkus pada Agustus 2022 dan 20 bungkus pada Oktober 2022.

Yang terakhir yang berhasil kita ungkap 32 bungkus (berat total 31 Kilogram lebih)," bebernya.

Barang haram sebanyak 105 bungkus yang diperkirakan seberat 105 kilogram itu, diedarkan di tiga kota Pulau Sulawesi.

45 bungkus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 14 bungkus di Kota Palu Sulawesi Tengah dan 14 bungkus di Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Ditjenpas-Polri Ungkap Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

"Tersangka RC dan RA bergerak atas arahan lelaki FI (DPO) melalui aplikasi Theerema. Demikian juga saat mengedarkannya," ungkap Nana.

Hal senada diungkapkan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung.

Doli mengatakan, masuknya barang haram itu ke Sulawesi Selatan, melalui jalur Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.

"Iya (dari Tanjung Perak) Surabaya masuk ke pelabuhan Makassar. Iya (pelabuhan Soekarno Hatta)," ungkap Doli.

Terkait 105 bungkus yang beredar sebelumnya oleh pelaku RA dan RC, kata Doli, satu bungkusnya setara 1 Kilogram (bruto).

"Ya, satu bungkus setara 1 Kilogram (bruto)," jelas Doli Martua Tanjung.

Setahun sebelumnya, tepatnya pada 4 Februari 2022, personel Polres Pelabuhan Makassar menggalakan upaya penyelundupan sabu 21 kilogram yang baru tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

Pengungkapan itu juga dirilis Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana pada 8 Februari atau empat hari setelah pengungkapan.

Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, penangkapan itu berhasil dilakukan berdasarkan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personil Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta Makassar.

Yaitu saat anggota kepolisian melaksanakan pemeriksaan terhadap bongkaran Kapal Darma Kencana 7 dari Surabaya tujuan Makassar.

"Dimana dalam bungkusan teh itu, ternyata berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 21 Kg. Jika diuangkan, ditaksir mencapai Rp 21 miliar rupiah," kata Irjen Pol Nana Sudjana.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Lewat Jalur Laut, 105 Kilogram Sabu Masuk Makassar dan Beredar di Palu dan Kendari

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas