Wapres Pastikan Penangkapan Lukas Enembe Tak Pengaruhi Pemerintahan di Papua
Ma'ruf mengatakan selama ini, Ridwan sudah menjalankan fungsi sebagai gubernur saat Lukas Enembe sakit.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meyakini Muhammad Ridwan Rumasukun dapat mengemban tugasnya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Tugas tersebut resmi diemban Ridwan pada Rabu (11/1/2023), atau sehari setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2023).
Ma'ruf mengatakan selama ini, Ridwan sudah menjalankan fungsi sebagai gubernur saat Lukas Enembe sakit.
"Sudah lama beliau menjadi Sekda dan sebenarnya pelaksanaannya beliau juga sudah melakukan fungsi-fungsi Plh, sebelum beliau (Lukas) ditangkap pun karena beliau sakit ya, saya kira tidak ada masalah," ucap Ma'ruf di Istana Wapres, Jln Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Pelaksanaan Pemerintah di Provinsi Papua, menurut Ma'ruf, tidak akan terganggu dengan penangkapan Lukas Enembe oleh KPK.
Baca juga: Soal Pembekuan Rekening Pemprov Papua, Plh Gubernur Mengaku Belum Menerima Pemberitahuan Resmi
Masa jabatan Lukas Enembe sendiri bakal berakhir pada tahun 2023 ini.
"Masalah pelaksanaan pemerintah di daerah saya kira sudah seperti biasa. Tentu ada pelaksana harian yang bisa ditunjuk, sekarang sudah, saya kira waktunya cuma sisa tujuh bulan kalau tidak salah itu," jelas Ma'ruf.
Sementara pembangunan di Papua, menurut Ma'ruf, juga tidak akan terganggu dengan penangkapan Lukas Enembe.
"Dan masalah pembangunan ini kan sudah dibagi ya daerah otonomi ini kan sudah. Itu saya kira tidak ada masalah saya kira ada penyelesaiannya," pungkas Ma'ruf.
Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Brimob Polda Papua, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua pada Selasa (10/1/2023). Lukas saat ini sudah berada di Jakarta tepatnya di RSPAD Gatot Soebroto untuk pemeriksaaan kesehatan.
KPK menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Seperti dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Terakhir, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.