Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tekan Angka pengangguran, Disnakertrans Kabupaten Serang Berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Disnakertrans Kabupaten Serang akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk menekan angka penangguran.

Editor: Erik S
zoom-in Tekan Angka pengangguran, Disnakertrans Kabupaten Serang Berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan
istimewa
(Ilustrasi) Disnakertrans Kabupaten Serang akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk menekan angka penangguran. 

TRIBUNNEWS.COM, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau

Disnakertrans Kabupaten Serang akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk menekan angka penangguran.

Baca juga: Ratusan Karyawan Vodafone di London Bakal Kena PHK

Koordinasi tersebut terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang tercantum dalam PP Nomor 37 tahun 2021.




Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami mengatakan, hal itu dilakukan agar nanti pekerja yang dapat PHK)'>pemutusan hubungan kerja ( PHK), dapat mengikuti program pelatih atau membuka wirausaha.

Karena menurutnya, dengan adanya PHK seperti saat ini tentu akan menambah tingkat pengangguran.

"Program JKP itu nantinya akan diberikan selain uang sebagai bantuan subsidi, mereka juga diberikan keahlian seperti ber wirausaha," katanya di kantornya, Jumat (13/1/2023).

Dengan harapan, para pekerja yang di- PHK memiliki keterampilan di tengah-tengah masyarakat, dan dapat memiliki pekerjaan baru di usianya yang masih produktif.

BERITA TERKAIT

Jelasnya, JKP yaitu jaminan sosial yang diberikan kepada para pekerja yang terkena PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Program tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang telah mengikuti program BPJS dan masih di bawah usia 54 tahun," katanya.

Yang mana nantinya, pemberian pelatihan kerja ini, bertujuan agar mereka yang mengikuti pengunduran diri sukarela bisa membuka wirausaha dari uang pesangon yang diterimannya.

Pihaknya juga menyebutkan, di setiap perusahaan di Kabupaten Serang telah mengikuti program ini.

"Kita selalu anjurkan mereka diberikan pelatihan kerja dengan beberapa pihak, termasuk bagaimana mereka membuat semacam wirausaha baru," katanya.

"Kami wajib memantau proses dan pemenuhan hak-hak pekerja, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Disnakertrans Kabupaten Serang Arahkan Pekerja Terdampak PHK untuk Wirausaha

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas