Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peras Ketua RW Rp 50 Juta, Dua Oknum Wartawan Jadi Tersangka & Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Dua oknum wartawan AY dan Z yang diduga memeras Ketua RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Peras Ketua RW Rp 50 Juta, Dua Oknum Wartawan Jadi Tersangka & Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Ist
Ilustrasi - Dua oknum wartawan AY dan Z yang diduga memeras Ketua RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Dua oknum wartawan berinisial AY dan Z yang diduga memeras Ketua RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (14/1/2023).

Diketahui dua orang yang mengaku wartawan ini sebelumnya dijebak oleh korbannya Ketua RW di Desa Sibanteng saat memeras mereka sebesar Rp 50 juta.

Keduanya ditangkap polisi saat transaksi di salah satu rumah makan. 

Saat itu korbannya, ketua RW sengaja mengikutsertakan anggota Polsek Leuwiliang ketika dilakukan transaksi penyerahan uang.

Baca juga: Wartawan Media Online Jadi Korban Pencurian Motor di Daerah Duren Sawit, Satu Unit Yamaha NMAX Raib

"Dua oknum ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (14/1/2023).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan penyidik akan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Iman.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, dua oknum wartawan ini diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Leuwiliang pada Kamis (12/1/2023).

Pengungkapan kasus pemerasan ini berawal dari adanya laporan tindak pidana pemerasan oleh Ketua RT di Desa Sibanteng.

Dua orang yang mengaku wartawan melakukan pemerasan dengan memintai sejumlah uang kepada Ketua RW di Desa Sibanteng.

"Jadi Kedua oknum tersebut mengancam akan memberitakan adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pemberian bantuan sosial program pemerintah yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," jelas Iman.

Baca juga: Oknum Wartawan dan Pegawai Kecamatan di Pamekasan Ditangkap karena Memeras Mantan Kades Rp 80 Juta

Dua oknum wartawan ini juga mengancam menyebarkan video perdebatan mereka dengan Ketua RW ke media sosial.

"Kedua oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 50 juta. Korban akhirnya menuruti karena takut. Tetapi korban hanya menyanggupi memberikan uang Rp 15 juta," paparnya.

Korban lalu menjebak pelaku dengan mengikutsertakan anggota Polsek Leuwiliang saat transaksi dilakukan di salah satu rumah makan.

Lalu polisi mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan yang mengaku sebagai awak media ini.

"Dari tangan terduga pelaku pemerasan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta, 2 ID Card Media, 2 unit handphone dan 1 unit mobil," tandas Iman.

Peras Mantan Kades Puluhan Juta Rupiah

Kasus serupa juga pernah terjadi di Pamekasan.

Seorang mantan Kepala Desa Tanjung, Saridah menjadi salah korban pemerasan yang dilakukan oknum wartawan media online di Pamekasan.

Mantan kades ini diperas hingga puluhan juta rupiah.

Saat akan memeras, oknum wartawan berinisial MS ini dibantu oleh mediator dari salah satu pegawai Kecamatan Pegantenan berinisial SB.

MS dan SB akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, Madura.

Baca juga: Pengacara Korban Pemerasan Minta Wakapolri Transparan Soal Sunat Demosi Oknum Perwira Polri

Kepala unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum), Ipda M Kadarisman menyampaikan, ditangkapnya dua terduga pelaku pemerasan itu bermula dari laporan Saridah ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan pada Senin (19/7/2022) malam sekitar pukul 20.42 WIB.

Malam itu korban melapor ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan karena merasa diperas oleh oknum wartawan media online.

Penjelasan korban kepada polisi, beberapa hari sebelumnya selalu ditekan dan dimintai uang puluhan juta oleh oknum wartawan media online.

Permintaan uang puluhan juta terhadap korban itu bermula dari pemberitaan media online yang ditulis terduga pelaku mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tanjung.

"Oknum wartawan tersebut menyanggupi untuk menghapus berita tersebut," kata Ipda M Kadarisman.

Menurut Ipda Kadarisman, mulanya oknum wartawan media online itu meminta uang senilai Rp 80 juta terhadap korban.

Namun setelah terduga pelaku melakukan negoisasi dengan korban, permintaan uang penghapusan berita itu turun menjadi Rp 60 juta tapi akhirnya, disepakati membayar Rp 30 juta. 

"Korban cuma memberi DP Rp 4 juta. Kami tangkap di Cafe Tomang Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan," ujarnya.

Saat diinterogasi polisi, oknum wartawan media online yang hendak melakukan pemerasan itu memakai perantara yaitu salah satu pegawai Kecamatan Pegantenan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah hp, dan uang tunai Rp 4 juta. 

"Tersangka inisial MS alias M, dan SB," bebernya.

Kini dua tersangka itu ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.

Keduanya dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP Subsider 369 ayat 1 KUHP Subsider 378 ayat 1 KUHP Junto 55, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Tribun Bogor/TribunMadura.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polres Bogor Tetapkan Dua Oknum Wartawan jadi Tersangka Kasus Pemerasan Ketua RW di Leuwiliang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas