Pria di Sumut Berbuat Asusila dengan Santriwati di Toilet Masjid, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menangkap seorang pria yang melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur di sebuah toilet masjid. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Heri Gunawan (29) ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan karena melakukan tindak asusila terhadap santriwati berinisial IR (14), Jumat (13/1/2023).
Pelaku melakukan tindak asusila di toilet masjid di Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan tidak ada unsur pemaksaan ketika pelaku melakukan asusila karena saling mengenal.
Pelaku menjanjikan akan menikahi korban setelah melakukan tindak asusila.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila, Fahim Mawardi Belum Ditahan
Karena merasa percaya dengan ucapan pelaku, korban mengiyakan ajakan pelaku untuk berbuat asusila di toilet masjid.
"Tepatnya di Masjid At-Taubah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Antara pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan cukup dekat." jelasnya dikutip dari TribunMedan.com.
Aksi pelaku dilakukan pada 15 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban kemudian memberitahu ibunya dan pada 5 Januari 2023 ibu korban melaporkan pelaku ke polisi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah berulang kali melakukan asusila terhadap korban.
Polisi juga telah melakukan visum dan memeriksa korban untuk keperluan penyelidikan.
Baca juga: Kasus Tindak Asusila di Pondok Pesantren Marak Terjadi, Kemenag Jatim Berikan Tips Pilih Ponpes
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan juga keterangan pelaku modus pelaku untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan ini dengan bujuk rayu, jadi dengan menjanjikan akan dinikahi sehingga korban dan pelaku melakukan perbuatan tersebut," ungkapnya dikutip dari TribunMedan.com.
Heri Gunawan yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini telah ditahan di Polrestabes Medan.
Ia terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)