BNI Non Jobkan dan Turunkan Pangkat Karyawan yang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual di Pamekasan
PT Bank Negara Indonesia (Persero Tbk) Kantor Wilayah 06 memberikan klarifikasi mengenai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawatinya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- PT Bank Negara Indonesia (Persero Tbk) Kantor Wilayah 06 memberikan klarifikasi mengenai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawatinya.
Melalui rilisnya yang diterima Tribunnews.COM, Senin (16/1/2023) juru bicara BNI Kantor Wilayah 06 Muhammad Khalim mengatakan, BNI prihatin atas kasus kepegawaian di BNI Sumenep.
Menurutnya, BNI telah menerapkan sanksi tegas berupa demosi atau penurunan pangkat menjadi staff non job kepada oknum terduga pelaku sesuai ketentuan berlaku.
Baca juga: Dilaporkan Korban Juli 2022, Pegawai Bank Nasional di Pamekasan Kini Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
"Saat ini BNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena kedua belah pihak saling membuat laporan kepolisian atas kejadian tersebut," kata Khalim.
BNI juga siap mendukung pihak berwajib untuk mengungkap kasus ini.
"BNI senantiasa menjunjung nilai-nilai GCG dan Akhlak, juga berkomitmen untuk selalu menjaga dan melindungi hak dari setiap pegawai sekaligus stakeholder kami," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan karyawati BNI Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berinisial ER melaporkan MR yang juga bekerja di BNI ke kantor polisi.
MR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap teman sejawatnya tersebut.
Baca juga: Kardinal Australia George Pell Meninggal di Usia 81 Tahun, Pernah Terseret Kasus Pelecehan Anak
Karena tidak tahan dengan aksi MR, ER pun menyewa pengacara dan mengadukan ke polisi pada pertengahan 2022 lalu.
Kasus tersebut terus bergulir hingga pada awal 2023 ini, pria tersebut menjadi tersangka di Polres Sumenep.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.