Angka Perceraian di Kabupaten Malang di Tahun 2022 Tinggi, Gaji Pas-pasan Jadi Pemicu
Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Jawa Timur melojak sepanjang tahun 2022.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Jawa Timur melojak sepanjang tahun 2022.
Angka perceraian di tahun 2022 lebih tinggi dibandingkan tahun 2021.
Pada tahun 2021, ada sebanyak 6.429 perkara perceraian yang dikabulkan PA Kabupaten Malang.
Sedangkan tahun 2022 ada 6.705 perkara yang dikabulkan dari 7.045 permintaan perceraian.
M Khairul selaku Humas PA Kabupaten Malang mengatakan tak semua permintaan perceraian dikabulkan.
Ada pertimbangan-pertimbangan untuk memutuskan hal tersebut.
Baca juga: 6.705 Permohonan Cerai di Malang Dikabulkan Tahun 2022: Pemicu Karena Suami Gaji Pas-pasan
"Tidak serta merta yang mengajukan cerai itu dikabulkan. Tergantung bukti-bukti yang diajukan para pihak," ucapnya seperti yang diwartakan TribunJatim.com.
Khairul melanjutkan, dari permintaan perceraian tersebut, faktor ekonomi lah yang banyak menjadi penyebab utamanya.
Ada 2.475 perkara di tahun 2022 yang penyebabnya adalah faktor ekonomi.
"Penyebabnya nafkah yang tidak mencukupi. Suaminya bekerja pas-pasan dengan gaji pas-pasan. Sementara gaya hidup semakin konsumtif sekarang ini," tuturnya.
Baca juga: Ratusan Pelajar Ajukan Dispensasi Nikah karena Hamil, Dokter Boyke Beri Tanggapan
Tak hanya itu, banyak juga perceraian yang diajukan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia.
Khairul menuturkan, menurutnya faktor jarak juga mempengaruhi keretakan rumah tangga.
"Ada pula yang awalnya memiliki hubungan baik, mereka bersepakat salah satu bekerja ke luar negeri karena ingin membeli rumah atau tanah,"
"Namun, karena adanya perbedaan budaya di luar negeri, beberapa dari mereka melakukan perselingkuhan di sana," pungkasnya.