Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Resmi Menahan Pengasuh Ponpes di Jember, Kuasa Hukum:Terlalu Dini Dilakukan Penahanan

Pengasuh Ponpes di Jember, Fahim Mawardi resmi ditahan polisi terkait kasus asusila terhadap santriwati. Sebelumnya ia telah ditetapkan tersangka.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Polisi Resmi Menahan Pengasuh Ponpes di Jember, Kuasa Hukum:Terlalu Dini Dilakukan Penahanan
ekekee.com
Ilustrasi penahanan - Polisi resmi menahan Pengasuh Ponpes di Jember yang terlibat kasus asusila terhadap santriwati. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Jember, Jawa Timur resmi melakukan penahanan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Syariah Al-Djalil 2, Fahim Mawardi, Selasa (17/1/2023) sekira pukul 00.34 WIB.

Penahanan ini dilakukan setelah Fahim Mawardi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus asusila terhadap santriwati.

Fahim Mawardi didampingi tiga kuasa hukumnya ketika menemui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari.

Kuasa hukum Fahim Mawardi, Alananto mengatakan tidak ada alasan mendasar polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.

"Penahanan paksa itu adalah alasan subjektif ya, bisa mungkin dianggap menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri," ungkapnya dikutip dari TribunJember.com.

Baca juga: Istri Pengasuh Ponpes di Jember Diteror agar Cabut Laporan, Didatangi Orang yang Mengaku Polisi

Alananto menjelaskan alasan subjektif ini tidak dapat dilakukan ke Fahim Mawardi karena selalu kooperatif mengikuti proses pemeriksaan.

"Sepertinya tidak bisa dipastikan alasan subjektif tersebut. Karena sampai detik ini kami selalu menghadirkan pemeriksaan beliau sebagai tersangka," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, penahanan yang dilakukan terlalu cepat karena kliennya belum terbukti melakukan tindak asusila kepada santriwati.

"Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada Kiai Fahim. Yang lagi-lagi terlalu dini untuk dilakukan penahanan," terangnya.

Dengan penahanan ini, Fahim Mawardi dapat terancam hukuman lima tahun penjara.

"Tentunya kalau upaya paksa telah dilakukan, ancaman hukumannya lima tahun penjara bahkan lebih dari itu," bebernya.

Alananto menambahkan selama proses penyelidikan hanya ada satu santriwati yang diduga menjadi korban tindak asusila Fahim Mawardi.

Baca juga: Pria di Sumut Berbuat Asusila dengan Santriwati di Toilet Masjid, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Santriwati ini justru membantah dan merasa dirugikan atas tuduhan tersebut.

"Dan yang bersangkutan tidak merasa dirugikan atas peristiwa ini. Justru dia merasa dirugikan atas fitnah yang terjadi. Karena ia merasa tidak dilakukan pencabulan oleh ustaz atau Kiai fahim ini," paparnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas