Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Dua Remaja Tersangka Pelaku Pembunuhan Bocah Demi Jual Organ Tubuh
mengungkap hasil tes kejiwaan dua tersangka AD (17) dan MF (18) pelaku penculikan dan pembunuhan bocah SD MFS (11).
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir mengungkap hasil tes kejiwaan dua tersangka AD (17) dan MF (18) pelaku penculikan dan pembunuhan bocah SD MFS (11).
Korban dibunuh pelaku dengan motif menjual organ tubuh atau ginjal korban.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tim dokter Polda Sulsel dan psikiater anak dari ahli Rumah Sakit Bayangkara kejiwaan kedua tersangka dinyatakan normal.
"Hasilnya, dari Polda Sulsel secara psikologis anak normal. Saudara AD normal termasuk tersangka MF," kata Jufri setelah menggelar rekonstruksi di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun Makassar, Selasa (17/1/2023).
"Hasil psikiater dari ahli Bhayangkara juga menyampaikan bahwa kedua tersangka tidak ada kelainan kejiwaan," tambahnya.
Lebih lanjut Jufri juga membeberkan mengenai hasil visum luar penyebab kematian korban.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidik, korban meninggal karena dicekik, dan pelaku kemudian menutup hidung korban dengan tangan sehingga susah bernafas.
"Serta dibenturkan ke lantai berulang kali dan kekerasan yang lain," ujarnya.
Dua tersangka merencanakan penculikan disertai pembunuhan terhadap korban, sejak Desember 2023 setelah AD terpapar konten negatif video di internet mengenai perdagangan organ yang bisa membuatnya cepat kaya.
AD pun lalu mengajak rekanya MF untuk mencari korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana karena tersdapat perencanaan serta subsidair 338 KUHPidana dan subsider 170 KHUPidana lantaran lebih dari satu orang. Khusus untuk anak ada pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002.
"Ancaman hukumannya kalau dewasa seumur hidup atau mati, kemudian terkait dengan anak 10 tahun," jelasanya.
Baca juga: Pembunuhan Bocah di Makassar, Pelaku Tergiur Keuntungan Jual Organ Korban, Dokter: Tak Semudah Itu
Korban diming-imingi Rp 50 ribu oleh pelaku
Kedua pelaku penculikan dan pembunuhan bocah di Makassar, Sulawesi Selatan, AD (17) dan MF (14) ternyata sudah merencanakan pembunuhan sejak bulan Maret sampai bulan Desember 2022.
Pada bulan Januari 2023, kedua pelaku lantas mencari korban MFS alias Dewa (11) untuk kemudian dibunuh.
Adapun tujuannya, pelaku berniat menjual ginjal korban ke sebuah situs di internet dengan iming-iming uang Rp 1,2 miliar.
Untuk melancarkan aksinya, salah seorang pelaku mengajak Dewa ke rumahnya.
Dewa diminta membersihkan rumah salah seorang pelaku dan dijanjikan uang Rp 50 ribu sebagai bayarannya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan korban akhirnya mau dan dibawa ke rumah salah seorang pelaku.
"Keduanya ingin mendapatkan uang secepat mungkin dengan uang yang lebih besar itu memanggil dan membujuk saudara MFS atau korban dengan imbalan 50.000 untuk membersihkan rumahnya di jalan Batua Raya, lalu disetujui oleh saudara korban."
"Pelaku langsung membonceng korban dengan menggunakan kendaraan roda dua menuju ke rumah saudara pelaku AD."
"Kedua pelaku membawa korban ke rumah pelaku AD dan di rumah pelaku AD ini, korban diberi laptop untuk bermain internet."
Baca juga: Upaya Kominfo Blokir Situs Jual Beli Organ Dinilai Kurang Maksimal, Ini Kata Pengamat Siber
"Di saat korban bermain internet lalu pelaku A mencekik korban dari belakang," jelas Komang dikutip dari Kompas Tv.
Selain dicekik, korban juga dibunuh dengan cara dibenturkan kepalanya ke tembok hingga meninggal.
Jasad bocah malang tersebut lantas dibuang pelaku.
Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS.
"Setelah korban dipastikan tewas, pelaku lalu mengikat kaki dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam."
"Karena tak tahu harus berbuat apa, pelaku lalu membuang mayat korban ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongleo, Kabupaten Maros," kata Lando.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengungkapkan dua remaja AD dan MF nekat menculik dan membunuh MFS karena tergiur keuntungan setelah melihat iklan di internet tentang penjualan organ tubuh manusia.
Dari situlah, mereka kemudian merencanakan penculikan terhadap korban. Modusnya, korban diajak pergi dengan diming-imingi uang sebesar Rp50 ribu.
Namun setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas.
Budhi mengatakan, jasad korban MFS ditemukan di kawasan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Menurut penjelasannya tubuh korban masih lengkap atau utuh ketika ditemukan.
Baca juga: 1 Pelaku Pembunuhan yang Incar Organ Bocah di Makassar Ternyata Sudah Dewasa, Terancam Hukuman Mati
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Markas Polrestabes Makassar. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.